Azis disebut bisa mengendalikan delapan orang di internal KPK oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada dalam lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
“Jadi, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dari kesaksian Yusmada di kasusnya Tanjungbalai,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
“Segala informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, tentu kami akan tindaklanjuti,” ucap dia.
KPK, ujar Ghufron, berkomitmen membongkar semua informasi yang terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah tersebut.
Namun, KPK butuh pendalaman lebih lanjut, sebab, kata Ghufron, Yusmada mendengar informasi delapan orang tersebut dari pihak lain yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Itu masih testimonium de auditu ya, artinya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki delapan orang dalam,” ucap Ghufron.
“Jadi, ada informasi sekitar delapan orang dalam tentu kemudian kami akan tindaklanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan bahwa benar,” ucap dia.
Dalam sidang itu, Yusmada mengatakan, informasi adanya delapan orang tersebut didapatkannya dari mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Awalnya, jaksa bertanya pada Yusmada apa saja yang dia ketahui dari Syahrial terkait dengan keterlibatan Azis pada perkara ini.
“Pak Syahrial pernah cerita enggak Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?” kata jaksa dalam sidang.
“Pernah Pak,” ucap Yusmada.
Kemudian, jaksa menanyakan apakah salah satu dari delapan orang itu adalah Robin.
“Iya Pak,” ucap Yusmada.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/08/13383541/kpk-pastikan-tindak-lanjuti-kesaksian-soal-8-orang-dalam-azis-syamsuddin