Salin Artikel

Delapan Pegawai Nonaktif KPK Diduga Alami Peretasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) diduga mengalami peretasan saat berada di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Senin (27/9/2021) sore.

Kedelapan pegawai itu yakni Waldy Gagantika, Qurotul Aini Mahmudah, Farid Andhika, Damanik, Christie Afriani, Tri Artining Putri, Rieswin Rachwell, dan Nita Adi Pangestuti. Mereka tidak bisa menggunakan aplikasi pesan Whatsapp dan akun media sosial Telegram.

"Diambil nomornya oleh orang yang enggak dikenal," ujar pegawai KPK, Ronald Paul Sinyal, saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Senin.

Menurut Ronald, peretasan sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB. Empat dari delapan orang itu mengalami peretasan dalam rentang waktu yang hampir bersamaan. Hingga saat ini, hanya akun milik Farid Andhika yang sudah berhasil dipulihkan.

Seperti diketahui, 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Mereka dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adapun, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK itu didirikan oleh jaringan solidaritas masyarakat sipil.

Kantor darurat ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi saat ini.

Melalui aksi tersebut, mereka mengajak masyarakat mengirim surat kepada presiden Joko Widodo terkait persoalan polemik TWK yang dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai.

Hal itu berdasarkan temuan Komnas HAM dan laporan Ombudsman RI mengenai malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/22182671/delapan-pegawai-nonaktif-kpk-diduga-alami-peretasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke