Salin Artikel

Padankan Data PBI-JK dengan NIK, Mensos Risma Ajak Pemda Proaktif

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi agenda serius Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebab, DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial (bansos) pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk itu, pihaknya melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos.

Apalagi, Kemensos telah menetapkan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap sebulan sekali.

Oleh karenanya,menteri yang akrab disapa Risma ini mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk mengecek kesesuaian DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan dipertengahan bulan,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemensos, Senin (27/9/2021).

Risma menjelaskan, salah satu syarat penerima PBI-JK warga miskin adalah memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.

“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menyebutkan, data yang belum padan tersebut diakibatkan peserta yang pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, hingga sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Bahkan, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan dalam penetapan PBI-JKN.

“Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” jelas Risma.

Risma juga mengatakan, untuk penetapan data per 15 September 2021, pihaknya telah melakukan pemadanan dari data PBI-JK sebelumnya.

Dari data tersebut, terdapat 74.420.345 data yang padan dengan DTKS dan 12.633.338 data yang tidak masuk DTKS, tetapi sudah padan di Dukcapil.

“Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," katanya.

Selain itu, untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan pemutusan hubungan kerja (PHK) belum punya pekerjaan, korban bencana, dan lainnya.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati,” kata Risma.

Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan pemda melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "Usul" dan "Sanggah" pada aplikasi CekBansos untuk melihat status sudah terdaftar atau belum.

“Saya berharap pemda segera dapat melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI-JK melalui SIKS-NG,” sambungnya.

Risma menuturkan, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak padan akan semakin sedikit.

Adapun, pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data bersifat dinamis

Lebih lanjut, Risma mengingatkan, data bersifat dinamis atau bisa berubah setiap saat. Oleh karenanya, diperlukan verifikasi dan validasi (verval) berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemda memainkan peran penting.

Sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan,” terangnya.

Dalam proses penetapan data, Risma juga memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, serta hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kemensos mendasarkan program PBI-JK pada tiga regulasi. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Ketiga, merujuk pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Disebutkan, pada Pasal 4 PBI-JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri. Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/27/17374121/padankan-data-pbi-jk-dengan-nik-mensos-risma-ajak-pemda-proaktif

Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke