Salin Artikel

Kapolri Didesak Tak Tindak Lanjuti Laporan Pidana Luhut dan Moeldoko ke Pembela HAM

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendorong jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Moeldoko," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/2021).

Selain Luhut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko belum lama ini juga melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (10/9/2021).

Ade mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Egi Primayogha, dan Miftahul Choir adalah murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan undang-undang.

Ia menegaskan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tidak hanya di bawah hukum HAM internasional, tetapi juga di bawah Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 (1) dan 25, serta Pasal 28E UUD 1945.

"Keduanya yang mengatur bahwa setiap orang bebas untuk menyatakan pendapatnya di depan umum," tulisnya.

Selain itu, Ade juga mendesak Kapolda Metro Jaya Fadli Imran memberi instruksi agar para penyidik kepolisian mematuhi isi SKB Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bentuk ketaatan pada hukum.

Sebab, sejak 26 Juni 2021, sudah ada SKB dari Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi atas pasal-pasal yang kerap disalahgunakan.

Ade menambahkan, dalam pedoman SKB Pasal 27 ayat (3) poin c yang berbunyi "bukan merupakan delik pencemaran nama.... bila berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi dan kenyataan."

Lalu, dalam poin f dicantumkan bahwa pasal pencemaran nama bukanlah untuk institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga diminta segera merevisi UU ITE terutama pada pasal-pasal bermasalah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan.

Terakhir, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta bertindak terkait kasus tersebut.

"Memberikan jaminan perlindungan terhadap Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti hingga Egi Primayogha dan Miftahul Choir selaku Pembela HAM yang sama-sama dituntut dengan pasal pencemaran nama di UU ITE," ujar Ade.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil tersebut terdiri dari AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Forum-Asia, Greenpeace Indonesia, ICJR, Indonesia Corruption Watch (ICW), IJRS.

Kemudian, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, KPJKB Makassar, LBH Apik, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers LeIP, PAKU ITE, PBHI, PUSKAPA UI, PSHK, Rumah Cemara, SAFEnet, WALHI, YLBHI.

Diketahui, banyak pihak juga meyayangkan pelaporan yang dilakukan Luhut dan Moeldooo terhadap para pembela HAM tersebut.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai seharusnya hal itu direspons bukan dengan cara represif, seperti somasi atau bahkan mengkriminalisasi, namun disampaikan klarifikasi.

Hal senada juga disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana ihwal dua rekannya yang dilaporkan Moeldoko.

Kurnia mengatakan, para pejabat publik bisa menyampaikan bantahan terkait kajian dari kelompok masyarakat sipil tanpa melalui jalur hukum.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan. Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” ujar Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/23/11452841/kapolri-didesak-tak-tindak-lanjuti-laporan-pidana-luhut-dan-moeldoko-ke

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke