Dalam perkara penistaan agama, Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penanganan perkara tetap lanjut ditangani oleh Siber Bareskrim Polri, tetap berjalan," kata Argo dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).
Muhammad Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ia ditangkap dan ditahan setelah video siaran ceramah di akun YouTube-nya viral.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama.
Beriringan dengan itu, lanjut Argo, penyidikan kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece juga berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di Rutan Bareskrim Polri.
"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga. Sama-sama Polri lakukan," ucapnya.
Adapun Napoleon berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice.
Ia divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam.
Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021. Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/10320811/proses-dugaan-penganiayaan-polri-juga-pastikan-kasus-penistaan-muhammad-kece