Salin Artikel

[BERITA FOTO] Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK pada Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan Pantauan Kompas.com, Anies tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.05 WIB dengan memakai seragam dinas gubernur serta menggunakan masker berwarna abu-abu. 

Saat menuju ke dalam gedung KPK, Anies didampingi polisi dan petugas keamanan yang bertugas di KPK. Ia juga mengacungkan jempol ke arah wartawan yang tengah bertugas di lembaga anti rasuah tersebut. Di tangan kanannya, Anies tampak membawa buku catatan berwarna cokelat.

Anies dipanggil KPK sebagai dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Pagi hari ini, saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” ujar Anies.

Anies berjanji akan menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Ia berharap, keterangannya dapat membantu kerja KPK dalam menuntaskan masalah korupsi yang sedang diproses.

“Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK,” kata Anies.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi termasuk Anies dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka kasus pengadaan lahan di Munjul tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC (Yoory Corneles) dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/14405391/berita-foto-anies-baswedan-penuhi-panggilan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke