Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021), Agus menyebut Robin datang dan bertemu dengan Azis hingga empat kali di kediaman pribadi politisi Partai Golkar itu.
“Pernah mengantar Pak Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin empat kali,” kata Agus, dikutip dari Antara.
Adapun Agus adalah mantan anggota Polri yang bekerja tahun 2002-2011.
Agus mengenal Robin sejak tahun 2018. Pada Agustus 2020, ia menjadi sopir Robin.
Agus mengaku pernah mengantar Robin pada Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB ke rumah Azis Syamsuddin.
Saat itu, Robin meminta agar tas yang berisi pakaian dikosongkan dan diganti dengan kardus.
Setelah sampai di kediaman Azis, kata Agus, Robin lalu membawa tas tersebut ke dalam rumah Azis.
“Pak Robin sekitar 15 menit ada di kediaman Pak Azis, lalu Pak Robin masuk ke dalam mobil tetap dengan ransel isi kardus dan membawa goody bag hitam,” ucap dia.
Agus tak tahu berapa jenis dan jumlah uang yang dibawa Robin dari kediaman Azis. Namun, ia mengatakan, uang itu terkait pengurusan perkara Azis.
“Yang jelas untuk membantu perkara Pak Azis, itu transaksi pertama,” ujar dia.
Lalu, pada Ferbuari 2021, Agus menceritakan pernah mengantar Robin ke kediaman Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saya antar ke kediaman bapak asuh tersebut, Pak Azis, beliau (Robin) turun. Sehubungan di rumah tersebut sepertinya ada kegiatan lain, ada beberapa orang tertentu sedang berkumpul,” papar Agus.
Pada pertemuan itu Robin kembali keluar dari rumah Azis dengan membawa sejumlah uang melalui goody bag berwarna coklat.
“Dalam BAP, Saudara mengatakan Pak Stepanus Robin mengatakan uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu pengurusan perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di lapas wanita dan anak di Tangerang? Benar?” ucap jaksa.
“Iya ada keterkaitan dengan sertifikat, dari yang saya pahami untuk jaminan Bu Rita kepada Pak Azis dengan menyerahkan sertifikat pada Azis,” kata Agus.
Adapun dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang dengan total Rp 11,5 miliar dari lima pihak yang berbeda.
Pertama Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Kedua, Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Kemudian, Rp 507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi, dan Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/16212931/saksi-ungkap-dugaan-penyerahan-uang-ke-stepanus-robin-di-rumah-azis