JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar pidana Jupriyadi mendukung penerapan restorative justice sebagai upaya mengurangi overkapasitas di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Jupriyadi saat menjalani fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (20/9/2021).
"Saya sangat setuju ketika misalnya konsep restorative justice ini diterapkan itu nantinya tidak semuanya jatuh pada bermuara pada punitive atau penjatuhan pidana," kata Jupriyadi dalam fit and proper test.
"Sehingga nanti pada akhirnya itu mengurangi overcrowded di lembaga pemasyarakatan sebagaimana kita saksikan di media belakangan ini," ujar Jupriyadi.
Namun, Jupriyadi mengatakan, sejauh ini, konsep restorative justice baru berlaku di beberapa perkara, antara lain yang berkaitan dengan pengadilan anak dan wanita berhadapan dengan hukum.
Di samping itu, Jupriyadi juga mendukung penerapan hukuman kerja sosial sebagai upaya lain untuk mengurangi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.
Selain mengurangi kelebihan penghuni, ia menilai, penerapan hukuman sosial juga mendatangkan manfaat bagi negara.
"Kalau memang itu diatur di dalam undang-undang yang dijadikan dasar dakwaan, tentu kami tidak akan ragu-ragu menjatuhkan kerja sosial tersebut.
Persoalan kelebihan penghuni lapas menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) yang menewaskan 49 orang.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui lapas tersebut melebihi kapasitas hingga 400 persen.
"Nah, Lapas Tangerang ini overcapacity 400 persen, penghuni ada 2.072 orang, yang terbakar ini adalah Bloc C 2 itu model paviliun-paviliun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang.
Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang bukanlah kejadian baru di Indonesia. Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, selama 3 tahun terakhir terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran.
Dari 13 lapas yang terbakar tersebut, 10 di antaranya overcrowding atau di ambang batas overcrowding.
Dari 10 lapas tersebut, 9 lapas dalam kondisi overcrowding, dan 1 (satu) di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97 persen pada saat kebakaran terjadi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/20/13134961/calon-hakim-agung-dukung-ini-penerapan-restorative-justice-dan-kerja-sosial