Matheus merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Adapun, eksekusi itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Rusdi Amin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 atas nama Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Pelaksan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Selain itu, ujar Ali, Matheus juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, eks PPK Kemensos ini juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,5 miliar.
Namun, menurut Ali, apabila Matheus tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/16203921/kpk-eksekusi-terpidana-kasus-bansos-covid-19-matheus-joko-santoso-ke-lapas