Salin Artikel

Pertanyakan Momentum Perubahan UUD 1945, Pakar: Amendemen Biasanya karena Peralihan Rezim, Pemberontakan, hingga Kudeta

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mempertanyakan pertimbangan waktu atau timing dari wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di tengah pandemi Covid-19.

Zainal mengatakan, perubahan konstitusi sebuah negara biasanya diikuti dengan suatu momentum tertentu.

“Kalau kita bicara soal teori perubahan konstitusi di negara manapun, itu selalu ada namanya momentum. Selalu ada momentum,” kata Zainal dalam diskusi publik “Membaca Wacana Amandemen UUD 1945: Akal-akalan 3 Periode?”, Rabu (15/9/2021).

“Momentum itu bisa karena kemerdekaan, bisa karena peralihan rezim dari otoritarian menuju demokratis, bisa karena ada krisis, bisa pemberontakan, bisa karena kudeta. Ada banyak kemungkinan krisis momentum tentu saja ya,” lanjutnya.

Zainal kemudian mempertanyakan, apakah situasi Covid-19 saat ini sudah menjadi alasan yang cukup untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Lebih lanjut, ia menilai, faktor krisis ekonomi kerap melatarbelakangi perubahan konstitusi suatu negara.

Kendati demikian, krisis ekonomi tersebut juga didampingi dengan unsur ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah yang memimpin negara tersebut.

“Karena UUD itu biasanya berubah karena konstelasi kekuasaan yang berubah, ada krisis biasanya krisis ekonomi bisa jadi, tapi ada konstelasi ketidakpercayaan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Zainal, usulan amendemen UUD 1945 tidak diperlukan, khususnya di masa pandemi saat ini.

Ia menambahkan, banyak negara saat ini mengalami kontraksi akibat Covid-19, tetapi pandemi justru membuat mereka lebih serius untuk memikirkan penanganan pandemi Covid-19.

“Yang kita butuhkan tentu saja di zaman pandemi ini adalah sikap lebih serius, lebih fokus dalam penanganan pandemi,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah wewenang bagi MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Adapun salah satu sorotan terhadap rencana amendemen adalah perubahan periode jabatan kepresidenan. Saat ini juga beredar wacana perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.

Terkait ini, Bamsoet mengeklaim amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/16010111/pertanyakan-momentum-perubahan-uud-1945-pakar-amendemen-biasanya-karena

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke