Salin Artikel

Kejaksaan Ungkap Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi Asabri yaitu sebagai berikut.

1. Edward Seky Soeryadjaya (ESS)

Dalam perkara ini, ESS ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.

Leonard mengatakan, sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ESS dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).

Setelah pertemuan tersebut, ESS kemudian meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Berdasarkan kesepakatan itu, B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nominee-nya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun,karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp 140 per lembar, kemudian PT Asabri bekerja sama dengan empat manajer investasi (MI) untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, reksadana Recapital Equity Fund, reksadana Millenium Balanced Fund, dan reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual dibawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

2. Betty Halim (B)

Betty ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas). Mulanya, PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) melakukan penawaran perdana di akhir tahun 2009.

Diketahui, Grup Millenium (PT Bumi Citra Investindo, Reksadana Millenium Berkembang, Reksadana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia, dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai sebanyak 61 persen.

Selain itu, komisaris utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B, sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.

B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada PT Asabri melalui IWS, sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa PT Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan jika mengalami penurunan harga, maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.

Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisis atas saham BCIP oleh Divisi Investasi PT Asabri.

Dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi;

Pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi, baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham PT Asabri maupun dibeli langsung oleh reksadana-reksadana/MI yang mengelola investasi PT Asabri. Atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners PTE LTD), kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksadana/MI yang mengelola investasi PT Asabri.

Pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga, PT Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.

3. Rennier Abdul Rachman Latief (RARL)

Rennier ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Awalnya, PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008.

Kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan hak memesan efek terlebih dahulu, sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 persen saham SIAP. RARL sendiri diketahui merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).

Setelah Penawaran Umum Terbatas I, Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diantaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free of Payment (DFOP).

Transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.

Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015, sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk diinvestasikan.

PT Asabri pada tahun 2014 sampai dengan 2015, meski tanpa ada analisis terkait pembelian saham PT SIAP oleh Divisi Investasi, tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai dengan Rp 415 per lembar. Pembelian saham SIAP pada Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga.

Leonard menjelaskan, saat ini ketiga tersangka baru itu berada di tahanan karena terkait dengan perkara lainnya.

ESS dan B merupakan terpidana dalam kasus dana pensiun PT Pertamina, sedangkan RARL berstatus terdakwa perkara PT Danareksa.

ESS dan B yang kini berstatus terpidana tengah menjalani hukuman di lokasi terpisah, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan LP Perempuan Tangerang. Sementara itu, RARL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/11083591/kejaksaan-ungkap-peran-3-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-asabri

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke