Saat ini, keduanya menjalani hukuman di lokasi terpisah, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba dan LP Perempuan Tangerang.
Dalam kasus korupsi Asabri, ESS ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding LTd.
Sementara itu, B ditetapkan sebagai tersangka selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (dulu PT Millenium Danatama Sekuritas).
Satu tersangka lainnya yaitu Rennier Abdul Rachman Latief (RARL) berstatus terdakwa perkara PT Danareksa.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam kasus korupsi Asabri, RARL ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Leonard menyatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tiga tersangka baru itu menambah jumlah orang yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana Asabri.
Sebelumnya, ada sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di PT Asabri.
Mereka adalah Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Kini, delapan tersangka, kecuali Teddy Tjokrosaputro, sudah beralih status menjadi terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, Kejagung menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/10442431/tersangka-baru-kasus-asabri-edward-soeryadjaya-dan-betty-halim-terpidana