Salin Artikel

Anggota Komisi III Minta Kemenkumham Audit Lapas Seluruh Indonesia

Adapun desakan tersebut disampaikannya menyusul kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dan merenggut nyawa 45 warga binaan.

"Peristiwa kebakaran di LP Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan, salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh lapas se-Indonesia," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Pria yang biasa disapa Tobas itu mengatakan, audit menyangkut berbagai fasilitas yang ada di lapas, baik fasilitas keamanan, keselamatan termasuk juga instalasi listrik dan standar operasional yang kerap berhubungan dengan terjadinya kebakaran.

Audit itu, kata dia, juga untuk memastikan jika semua fasilitas yang ada di lapas berjalan dengan baik.

"Sehingga bisa meminimalisasi segala bentuk musibah yang bakal terjadi di lapas dan juga sebagai upaya pencegahan," ujar dia. 

Ketua DPP Partai Nasdem bidang hukum ini berharap tragedi yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang merupakan yang terakhir kalinya.

Kendati demikian, ia juga meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga bertanggung jawab atas musibah tersebut.

Sebab, menurut dia, lapas berada di bawah kewenangan Kemenkumham untuk menjamin seluruh keselamatan warga binaan.

"Kalaupun Menkumham mengelak dengan alasan overload atau kelebihan kapasitas, seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya kebakaran. Jika pengawasan dilakukan dengan baik," tutur dia.

Terkait permasalahan melebihi kapasitas, ia mengatakan bahwa masalah itu harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

Selama ini, menurut Tobas, Kemenkumham menyelesaikan dari hilirnya, sedangkan hulunya ditengarai tidak dilakukan perbaikan.

"Kalau dari hulunya kita tidak melakukan perbaikan, maka masalah overload akan tetap ada. Oleh karena itu, selagi ada momentum untuk memperbaiki terhadap sistem kemasyarakatan, lakukan dengan tuntas," kata dia. 

Ia menekankan perlunya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa masalah kelebihan kapasitas juga menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Mahkamah Agung (MA).

Dengan begitu, masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan melebihi kapasitas di lapas.

"Pihak kepolisian misalnya perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice. Lalu, bagi pihak BNN perlu memastikan agar terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi lapas," kata dia.

Begitu pula dengan Kejaksaan ketika melakukan dakwaan. Menurut Tobas, hakim dan masyarakat punya perspektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.

"Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia," ujar Tobas.

"Kalau opsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial. Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di Blok C II Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Adapun kebakaran itu merenggut 45 warga binaan dan puluhan warga binaan lainnya berhasil diselamatkan.

Menkumham Yasonna Laoly telah mengungkapkan bahwa lapas tersebut mengalami over kapasitas hingga 400 persen.

Selain itu, bangunan lapas dinilai tua karena berusia hampir 50 tahun, tepatnya dibangun pada 1972.

Dugaan sementara, kebakaran karena arus pendek listrik atau konsleting.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/14/10300661/anggota-komisi-iii-minta-kemenkumham-audit-lapas-seluruh-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke