Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi atensi khusus Kemenkumham untuk mengevaluasi semua pemenuhan khusunya kebutuhan sarana dan prasarana di lapas dan rutan.
"Tentunya dengan kejadian di Lapas Kelas I Tangerang ini menjadi atensi khusus di Lembaga Pemasyarakatan untuk mengevaluasi pemenuhan dan juga implementasi sarana dan prasarana di lapas dan rutan, khususnya yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Bahkan, ujar dia, atensi khusus itu langsung dilakukan ketika Ditjen Pemasyarakatan menerima informasi adanya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Rika mengatakan, Dirjen Pas Kemenkumham langsung mengarahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) untuk melakukan asesmen terhadap sarana dan prasarana di lapas dan rutan yang berpotensi terjadi gangguan kemanan dan ketertiban.
Arahan tersebut khususnya terkait dengan instalasi listrik di semua lapas dan rutan dengan melibatkan pihak expert yang mengerti dan tahu tentang instalasi listrik seperti PLN.
"Dari asesmen ini tentunya kita akan mendapatkan lapas dan rutan mana saja sih ya yang memang harus diprioritaskan terlebih dahulu diperbaiki, dipenuhi sarana dan prasarananya," ucap Rika.
"Karena sekali lagi, kami punya 572 lapas dan rutan, pemenuhan sarana dan prasarana itu tentunya memberi implikasi pada anggarannya," tutur dia.
Di sisi lain, Ditjen Pas mengakui kebanyakan lapas dan rutan yang ada di Indonesia sudah berusia lebih dari 40 tahun seperti halnya Lapas Tangerang.
Oleh sebab itu, asesmen yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham terkait atensi yang diminta Ditjen Pas soal sarana dan prasarana di lapas dan rutan akan segera diproses dengan skala prioritas.
"Dengan adanya list dengan sarana dan prasarana lapas dan rutan, kita dapat melakukan prioritas mana saja Lapas dan Rutan yang kita harus dahulukan untuk dipenuhi sarana dan prasarananya, ditambah sarana dan prasarananya jika belum ada juga akan segera dipenuhi," ucap Rika.
Adapun, peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada pukul 01.50 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
"Penyebab kebakaran, dugaan awal akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting), kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan," ujar Rika, melalui keterangan pers, Rabu (8/9/2021).
Ia menyebutkan, jumlah penghuni Blok C II Lapas Kelas I Tangerang tercatat ada 122 warga binaan yang berada di 19 Kamar dengan kapasitas 38 orang.
Semua warga binaan terdiri atas 119 orang terkait kasus narkoba, dua orang kasus teroris, satu orang terkait kasus pembunuhan, dan dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan dan Portugal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 warga binaan kasus narkotika dan satu warga binaan kasus terorisme meninggal dunia.
"Empat puluh orang ditemukan di lokasi serta satu orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ucap Rika.
Selain itu, ada delapan orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang dan sembilan orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik Lapas Tangerang.
Kemudian, 64 orang ditempatkan sementara di Masjid Lapas Kelas 1 Tangerang.
Terbaru, tiga narapidana kasus narkoba meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Kota Tangerang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/10/08403991/pasca-kebakaran-di-lapas-kelas-i-tangerang-ditjen-pas-pastikan-beri-atensi