Salin Artikel

Hakim MK: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Dipandang Peralihan, Bukan Seleksi Pegawai Baru

Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pada Selasa (31/8/2021).

Dalam sidang, salah satu Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra menyampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya dipandang sebagai peralihan dan bukannya menjadi seleksi pegawai baru.

"Bahwa dengan merujuk ketentuan peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang 19/2019 dan memaknai secara tepat untuk tujuan dan maksud norma dapam ketentuan peralihan dalam sistem peraturan perundang-undangan," kata Saldi saat membacakan alasan berbeda di sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

"Perubahan status tersebut harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukanlah seleksi calon pegawai baru," lanjut dia.

Adapun alasan yang berbeda itu juga mencakup sikap tiga Hakim Konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Enny nurbaningsih.

Saldi mengatakan, secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, proses peralihan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.

Kemudian setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, KPK dapat melakukan berbagai bentuk tes untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi sesuai dengan desain baru KPK.

"Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhinya hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah lain. Termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan mendaftarkan kepada kepastian hukum, norma dalam Pasal 69B dan Pasal 69C seharusnya semangatnya sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam hal ini penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN.

Tentunya sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C Ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28D Ayat 3, dan Pasal 28 D Ayat 3 dan Pasal di Undang-Undang Dasar 1945.

Saldi mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam paragraf 3.22 halaman 339, secara tegas menyatakan, pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN karena berlakunya UU KPK

Oleh karena itu, dalam UU KPK ditentukan diberlakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama dua tahun sejak UU berlaku.

"Artinya bagi pegawai KPK menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah Undang-Undang in casu Undang-Undang 19/2019," ungkapnya.

Lebih tegas lagi, kata Saldi, berdasarkan UU Nomor 19/2019 dalam putusan yang sama menegaskan peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK.

Serta dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan disebut.

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," kata dia.

Saldi jug menegaskan, sekalipun permohonan perkara yang dianjukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia yakni Yusuf Sahide, ditolak namun pertimbangan hukumnya dapat dijadikan momentum untuk menegaskan pendirian Mahkamah ihwal peralihan status penyelidik dan pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN.

Sebagai hak yang harus dipenuhi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/31/23225731/hakim-mk-alih-status-pegawai-kpk-jadi-asn-harus-dipandang-peralihan-bukan

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke