Salin Artikel

Dewas: Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Tunjukkan Penyesalan atas Pelanggaran Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Lili terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang jabatan.

Anggota Dewas Albertina Ho mengatakan, Lili tidak menunjukkan penyesalan kendati mengakui kesalahan.

“Terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi terperiksa melakukan sebaliknya,” ujar Albertina, dalam pembacaan putusan sidang etik, Senin (30/8/2021).

Ketua Dewas, Tumpak Panggabean mengatakan, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara.

Hal ini diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ucap Tumpak.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan yakni Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Kota Tanjungbalai.

M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas, pelanggaran etik bermula ketika adik Ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis menceritakan masalahnya saat acara keluarga di rumah Lili pada Desember 2019.

Ruri bercerita mengenai masalah uang jasa pengabdian sebagai mantan pelaksana tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.

Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta.  Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali.

Saat turun dari pesawat, Lili bertanya kepada Syahrial mengenai permasalahan yang dialami adik iparnya. Kemudian, Syahrial meminta nomor ponsel Lili untuk melaporkan perkembangan soal masalah itu.

Setelah pulang ke Tanjungbalai, Syahrial memanggi plt Direktur PDAM Tirta Kialo Yudhi Gobel dan bertanya mengenai pemasalahan adik ipar Lili. Syahrial meminta Yudhi segera menyelesaikan masalah.

Kemudian, Yudhi Gobel memproses permintaan Syahrial dengan mengirim surat ke Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Kialo, Yusmada pada 27 April 2020 untuk melakukan pembayaran uang jasa Ruri.

Uang jasa pengabdian Ruri dibayar dengan cara dicicil sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 53.334.640 dan setelah menerima seluruh pembayaran Ruri memberitahu Lili.

Pada Juli 2020, Lili kembali menghubungi Syahrial melalui WhatsApp. Ketika itu, Lili menyinggung soal berkas pekara atas nama Syahrial yang baru ia baca.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/13591901/dewas-pimpinan-kpk-lili-pintauli-tak-tunjukkan-penyesalan-atas-pelanggaran

Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke