Salin Artikel

Stafsus Jokowi: Arahan Presiden soal Alih Status Pegawai KPK Tak Berubah

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, sikap Presiden Joko Widodo terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak berubah.

Hal ini Dini sampaikan merespons polemik TWK KPK yang masih bergulir hingga saat ini.

"Arahan presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Adapun selama polemik TWK berlangsung, presiden baru memberikan arahan sebanyak satu kali.

Pada 17 Mei 2021 Jokowi menyampaikan bahwa alih status kepegawaian tak boleh merugikan hak pegawai KPK sebagaimana yang tertuang dalam putusan uji materi Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam arahannya Jokowi juga meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Terkait dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI ihwal alih status pegawai KPK, kata Dini, Presiden sepenuhnya menghormati.

Kendati demikian, Jokowi belum akan melaksanakannya. Dini mengatakan, Jokowi masih menunggu proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," kata Dini.

Presiden, lanjut Dini, berharap dan percaya bahwa MK dan MA bakal memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Dilansir dari Kompas.id, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Aturan itu terkait ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Adapun, gugatan itu diajukan KPK Watch Indonesia.

MA juga sedang menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun Komnas HAM merilis temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK pada 16 Agustus lalu. Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK KPK.

Salah satunya, presiden diminta memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN.

Sementara, pada 21 Juli lalu Ombudsman RI menemukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK. Atas temuan itu, Ombudsman meminta ketua KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tindakan korektif.

Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/13285471/stafsus-jokowi-arahan-presiden-soal-alih-status-pegawai-kpk-tak-berubah

Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke