JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, Arqom Al Fahmi pada Rabu (25/8/2021).
Arqom diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara," ujar Pelakasan Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Selain Arqom, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Pembangunan/Kepala Unit layanan Pengadaan Pemkab Banjarnegara tahun 2015-2018, Joi Setiawan.
Adapun dalam penyidikan kasus ini KPK telah menggeledah dua lokasi di Purbalingga, Jawa Tengah pada Rabu (11/8/2021).
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK juga telah menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (10/8/2021).
Penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Di tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
KPK pun telah mengeledah dua lokasi yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR pada Senin (9/8/2021).
Dari penggeledahan ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Dengan adanya penyidikan tersebut, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah adanya upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/13332101/kpk-periksa-kepala-bina-marga-sebagai-saksi-terkait-dugaan-gratifikasi-di