Sementara itu, Ramadhan mengatakan, ada sekitar 400 video Muhammad Kece yang telah disebarkan ulang oleh sejumlah akun.
Ia menyatakan, dalam hal ini Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sampai pagi tadi sudah ada 20 video M Kece yang di-take down oleh Kominfo. Mungkin akan bertambah lagi. Upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Polri pun telah menaikkan status perkara dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece ke tingkat penyidikan.
Ramadhan memaparkan, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi. Polisi juga memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara.
"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber dengan nama channel "Muhammad Kece" melakukan siaran ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam. Video ceramah itu kemudian viral di media sosial.
Seorang warga melaporkan video tersebut atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan polisi telah diterbitkan sejak 21 Agustus 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/25/09064181/polri-20-video-youtuber-muhammad-kece-sudah-diblokir