JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya kembali melimpahkan berkas tersangka 13 perusahaan manajer investasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, Jumat (20/8/2021).
“Kami penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat pada hari ini telah melimpahkan berkas perkara 13 korporasi manajer investasi ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Bima, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, melalui putusan sela nomor 35, Senin (16/8/2021), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penggabungan 13 berkas perkara dalam satu dakwaan.
Majelis hakim menilai penggabungan perkara dapat menyulitkan dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Terkait hal itu, Bima menjelaskan perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.
Ia mengatakan, penggabungan dakwaan telah sesuai dengan Pasal 141 huruf c KUHAP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum, bukan kewenangan pengadilan.
Berdasarkan pertimbangan kepastian hukum demi terselesaikannya perkara, maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.
“Maka kami mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” kata dia.
Selain itu, Bima mengatakan, pendapat jaksa penuntut umum atas putusan sela didasarkan pada kajian sebagai bagian dari strategi penuntutan.
Ia menekankan, pembuktian sesungguhnya yakni pemeriksaan pokok perkara, bukan pada persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural.
“Dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara dimaksud,” imbuh dia.
Dikutip dari Tribunnews.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung atas 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh 6 dari 13 tersangka perusahaan tersebut.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," ucap ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara 13 perusahaan investasi itu tidak berhubungan satu sama lain, sehingga penggabungan perkara dapat menyulitkan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim berpendapat, penggabungan perkara bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima," kata Eko.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah sebagai berikut:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management
Ketiga belas perusahaan tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disebutkan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai Rp 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/20150371/jaksa-kembali-limpahkan-berkas-tersangka-13-perusahaan-manajer-investasi