Salin Artikel

Komnas HAM Sebut Ada Upaya Pengaburan Kebenaran Libatkan pada TWK KPK

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa upaya pengaburan itu ditemukan pada fakta bahwa BAIS menggunakan kop surat bertuliskan BKN dalam melaksanakan tes esai atau Daftar Isian Pribadi (DIP) pada proses TWK.

Penggunaan kop itu seolah-olah menunjukan bahwa BKN yang membuat soal esai tersebut, padahal itu dibuat BAIS.

“Penggunaan kop BKN oleh BAIS dapat disimpulkan sebagai tindakan pengaburan kebenaran karena seolah dibuat oleh BKN dengan tujuan dan kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan proses lazimnya suatu asesmen bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau CASN," kata Anam dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021).

"Padahal asesemen kegiatan formal yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, tepat dan kuat,” lanjut Anam.

Anam mengungkapkan bahwa fakta ini justru ditemukan Komnas HAM menjelang akhir penyelidikan.

“Jadi ini yang kami sampaikan bahwa ada fakta baru, maka kami butuh menyelesaikan hal ini. Bahwa kita mendapatkan esai atau DIP pertanyaan-pertanyaan dalam proses wawancara itu, pertanyaan ditulis dengan kop BKN walau itu dibuat oleh kawan-kawan dari Bais,” jelas dia.

Padahal mestinya asesmen TWK bersifat formal. Dalam pandangan Komnas HAM, mestinya semua asesmen menggunakan alat uji atau tools dari Dinas Psikologi Angkatan Darat (AD).

“Ini padahal asesmen bersifat formal, harusnya tools IMB 68 milik Dinas Psikologi AD dipakai semuanya. Menggunakan kop (Dinas Psikologi AD) dan memperkenalkan diri,” lanjutnya.

Dalam proses penyelidikan, Anam menceritakan bahwa fakta ini cukup sulit dibuktikan karena keterangan saksi sering berubah dan tidak sesuai satu sama lain.

“Keterangan ini cukup sulit didapatkan mengingat keterangan yang kerap berubah dan ketidaksesuaian satu keterangan dengan keterangan lainnya. Namun fakta kop BKN untuk tes esai terungkap dan tidak terbantahkan dan diyakini sebagai fakta,” imbuhnya.

Diketahui hari ini Komnas HAM menyampaikan laporan penyelidikan penyelenggaraan Alih Status Kepegawaian KPK menjadi ASN melalui TWK.

Dalam laporannya Komnas HAM menyatakan bahwa proses alih status pegawai tersebut telah melanggar HAM.

“Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan analisis, ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini,” sebut Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Sebelas pelanggaran itu, terang Munafrizal, adalah hak atas keadilan, dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis) hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Kemudian Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan ini dengan memberikan rekomendasi ini pada Presiden Joko Widodo.

Adapun Komnas HAM terlibat dalam pemeriksaan penyelenggaraan TWK oleh KPK setelah mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Perwakilan pegawai yang menyampaikan laporan itu adalah Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/16424971/komnas-ham-sebut-ada-upaya-pengaburan-kebenaran-libatkan-pada-twk-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke