Salin Artikel

Terkait Kepemilikan Rumah di Menteng, Djan Faridz Gugat Kantor Pertanahan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perdata (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (10/8/2021), gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Adapun gugatan didaftarkan pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor 185/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan itu, Djan Faridz mengatakan bahwa tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum karena menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas lahan dan bangunan di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat.

Permohonan hak kepemilikan tanah itu diajukan Djan pada 7 Juli 2021.

Dalam gugatannya, Djan juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat segera memberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan tersebut.

Berikut isi lengkap gugatan Djan Faridz:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 7 Juli 2021.

3. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat sebagai pihak yang beriktikad baik dalam menguasai dan menempati obyek tanah dan bangunan yang terletak Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

4. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat berhak diprioritaskan untuk diberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

5. Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan atas hak kepemilikan tanah penggugat dan menerbitkan hak kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Djan Faridz serta pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menjawab konfirmasi Kompas.com. Demikian juga dengan pihak PTUN Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/11352791/terkait-kepemilikan-rumah-di-menteng-djan-faridz-gugat-kantor-pertanahan

Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke