JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait aturan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat dalam aktivitas publik.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus diatur secara detail.
Sebab, ada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu. Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 tidak diperbolehkan menerima vaksinasi dalam jangka waktu tiga bulan.
"Apakah mereka juga diberi dispensasi? Nah itu harus dibuat aturan-aturan," kata Trubus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Jika kebijakan itu dibuat untuk membantu percepatan vaksinasi, Trubus mengatakan, pemerintah harus juga menyiapkan fasilitas yang memadai.
Fasilitas yang dimaksud yakni ketersediaan stok vaksin, layanan vaksinasi di lokasi atau sekitar lokasi, hingga tersedianya tenaga kesehatan.
"Kebijakan ini niatnya baik, tapi daya dukung infrastrukturnya juga harus baik. Jadi kebijakan itu benar-benar berjalan, bukan hanya diucapkan," sebut dia.
Terakhir, Trubus meminta pemerintah mencermati adanya pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan di balik kebijakan tersebut.
Ia khawatir akan adanya praktik jual beli sertifikat vaksin palsu.
"Diperhatikan sertifikat palsu, jual beli sertifikat palsu, itu harus hati-hati. Menghindari oknum yang mencari keuntungan," imbuh dia.
Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.
Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta.
"Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut.
Sementara itu kebijakan menunjukan kartu vaksin untuk mengakses tempat umum sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken 3 Agustus 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang yang hendak beraktivitas di sektor-sektor yang telah ditentukan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/13473721/pengamat-aturan-sertifikat-vaksin-covid-19-jadi-syarat-aktivitas-publik