Salin Artikel

Pengamat: Aturan Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik Harus Detail

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal terkait aturan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat dalam aktivitas publik.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus diatur secara detail.

Sebab, ada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu. Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 tidak diperbolehkan menerima vaksinasi dalam jangka waktu tiga bulan.

"Apakah mereka juga diberi dispensasi? Nah itu harus dibuat aturan-aturan," kata Trubus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Jika kebijakan itu dibuat untuk membantu percepatan vaksinasi, Trubus mengatakan, pemerintah harus juga menyiapkan fasilitas yang memadai.

Fasilitas yang dimaksud yakni ketersediaan stok vaksin, layanan vaksinasi di lokasi atau sekitar lokasi, hingga tersedianya tenaga kesehatan.

"Kebijakan ini niatnya baik, tapi daya dukung infrastrukturnya juga harus baik. Jadi kebijakan itu benar-benar berjalan, bukan hanya diucapkan," sebut dia.

Terakhir, Trubus meminta pemerintah mencermati adanya pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan di balik kebijakan tersebut.

Ia khawatir akan adanya praktik jual beli sertifikat vaksin palsu.

"Diperhatikan sertifikat palsu, jual beli sertifikat palsu, itu harus hati-hati. Menghindari oknum yang mencari keuntungan," imbuh dia.

Diketahui, pemerintah merencanakan penggunaan surat atau sertifikat bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (6/8/2021) di Gedung Setda Sleman, Yogyakarta.

"Jadi nanti kalian ke restoran enggak pakai ini (sertifikat vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," kata Luhut.

Sementara itu kebijakan menunjukan kartu vaksin untuk mengakses tempat umum sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken 3 Agustus 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang yang hendak beraktivitas di sektor-sektor yang telah ditentukan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/13473721/pengamat-aturan-sertifikat-vaksin-covid-19-jadi-syarat-aktivitas-publik

Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke