Salin Artikel

Mandalika Disorot PBB karena Langgar HAM, Kini UNESCO Minta Proyek TN Komodo Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan The Mandalika yang dibangun oleh pemerintah di Lombok, NTB, hingga saat ini masih terus berlanjut.

Padahal Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrim dan HAM, Olivier De Schutter pada April 2021 lalu menilai proyek senilai 3 miliar dollar AS itu melanggar HAM.

Hal tersebut dikarenakan, pembangunan kawasan The Mandalika dilakukan dengan cara menggusur dan merampas tanah masyarakat setempat.

Para petani dan nelayan terusir dari tanah mereka dan mengalami perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan religi, karena pemerintah Indonesia dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempersiapkan The Mandalika untuk menjadi "Bali Baru".

Berdasarkan laporan sumber yang dimiliki Olivier, masyarakat yang menjadi korban penggusuran juga belum menerima kompensasi dan ganti rugi sama sekali dari pemerintah saat itu.

“Sumber yang dapat dipercaya menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah," kata Olivier De Schutter seperti yang dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (06/4/2021).

Selain itu, para ahli mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.


Uji kelayakan dimaksud dalam hal mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan bagaimana mereka mengatasi dampak buruk terhadap HAM, sebagaimana diatur dalam Prinsip Panduan PBB tentang bisnis dan HAM.

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah tudingan PBB tersebut.

"Saya merasa sangat heran dengan pernyataan Pelapor Khusus PBB ini karena pendapatnya sangat tendensius dan tidak berdasar sama sekali," kata Taufiq kepada Kompas.com, Selasa (06/04/2021).

Taufiq mengatakan apa yang dituduhkan terkait praktik perampasan tanah dan penggusuran di The Mandalika sama sekali tidak benar, tidak berdasar, dan tidak terjadi di lapangan.

Bahkan, dalam prosesnya, pelaksanaan pembangunan The Mandalika, termasuk pembebasan lahannya juga telah dipantau langsung oleh Komnas HAM dan sama sekali tidak ada pernyataan pelanggaran HAM. 

Komnas HAM, kata Taufiq, juga tidak pernah menyatakan adanya terjadi pelanggaran HAM di The Mandalika.

Jika ada pelanggaran HAM tentu saja sudah terjadi gejolak di sana. Masyarakat akan protes beramai-ramai.

"Namun, pada kenyataannya, masyarakat pemilik tanah di sana happy- happy saja," sambung Taufiq.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman juga sempat menyatakan mempelajari laporan Olivier tersebut. Namun, tampaknya laporan itu tidak mendapat respons yang berarti.

Sebab proyek yang didanai sepenuhnya oleh AIIB kini terus berjalan hingga saat ini, bahkan telah memasuki Tahap Pembangunan Infrastruktur Dasar Paket II.

AirNav Indonesia pada 15 Juli 2021 lalu juga telah meresmikan pembukaan jalan tol udara untuk helikopter dari dan menuju kawasan The Mandalika.

Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL)–Mandalika pun dipercepat dan ditargetkan akan rampung pada September 2021. Percepatan pembangunan itu untuk mendukung gelaran Superbike pada pertengahan November 2021 dan MotoGP pada Maret 2022.

Pembangunan sirkuit balap motor Grand Prix yang terdapat di dalam kawasan The Mandalika juga sudah rampung sekitar 80 persen. 

Pada awal Juni 2021 lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa pembangunan kawasan The Mandalika akan memberikan keuntungan ganda bagi ekonomi rakyat di sekitarnya.

Salah satunya dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang punya potensi bisnis hingga Rp 109,1 miliar.

“Pengembangan DPSP ini akan membuka lapangan kerja baru. Akan ada banyak UMKM lokal yang terlibat langsung dalam menunjang wisata prioritas Mandalika,” ujar Moeldoko dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden, Senin (7/6/2021).


Deputi III Kepala Staf Kepresidenan bidang Perekonomian Panutan S Sulendrakusuma menambahkan, keberadaan The Mandalika juga menjadi pendorong diimplementasikannya UU Cipta Kerja, terutama PP nomor 7 tentang Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Mikro.

Pada Mei 2019 Presiden RI Joko Widodo pernah mengungkap bahwa pembangunan KEK Mandalika menggunakan standar tinggi.

Saat itu Jokowi juga berharap hadirnya sirkuit MotoGP di Mandalika dapat memberikan support terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Proyek The Mandalika ini, kata Olivier, menguji komitmen pemerintah dalam menjalankan perlindungan HAM dan pembangunan berkelanjutan.

Ia menilai pembangunan apa pun yang mengorbankan HAM justru bukan merupakan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pembangunan pariwisata skala besar yang menginjak-injak hak asasi manusia pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan," ujar Olivier.

Untuk itu, Olivier mendesak pemerintah Indonesia dan ITDC dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia untuk menghormati HAM dan aturan hukum yang berlaku.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier.


Proyek Taman Nasional Komodo diminta dihentikan

Setelah PBB menilai proyek The Mandalika melanggar HAM, kini Komite Warisan Dunia UNESCO meminta Pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo.

Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen Komite Warisan Dunia UNESCO bernomor WHC/21/44.COM/7B yang diterbitkan setelah konvensi online pada 16-31 Juli 2021.

Menurut Komite Warisan Dunia UNESCO, pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo oleh pemerintah tersebut berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan konservasi satwa langka komodo seperti yang juga dikhawatirkan oleh sejumlah pihak.

Penghentian pembangunan proyek pariwisata dilakukan hingga pemerintah Indonesia mengajukan revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk ditinjau oleh Uni Internasional Konservasi Alam (IUCN).

Komite Warisan Dunia UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga yang mengindikasikan bahwa proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo ditargetkan dapat menarik hingga 500.000 pengunjung setiap tahun.

Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Komite Warisan Dunia UNESCO lantas mempertanyakan visi Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo akan menggunakan pendekatan berkelanjutan dan bukan pariwisata massal.

Angka tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah pengunjung kawasan tersebut sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Selain itu, AMDAL untuk proyek infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca dikhawatirkan tidak memadai dalam menilai potensi dampak pada OUV kawasan tersebut.

Komite Warisan Dunia UNESCO juga mengkhawatirkan imbas dari pengesahan undang-undang baru (UU Cipta Kerja) yang akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL. 

Setuju dihentikan

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT Umbu Wulang Tanaahamu mengapresiasi perhatian yang diberikan Komite Warisan Dunia UNESCO terhadap pembangunan proyek pariwisata "Jurassic Park" di Taman Nasional Komodo.

Umbu menyetujui permintaan Komite Warisan Dunia UNESCO yang meminta pembangunan proyek pariwisata di Taman Nasional Komodo dihentikan.

Menurut Umbu, permintaan resmi dari Komite Warisan Dunia UNESCO itu menunjukkan perhatian besar komunitas internasional terhadap kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai salah satu situs warisan dunia.

"Artinya, pemerintah tidak pernah berkoordinasi dengan UNESCO selama ini. Sampai kemudian harus 'diperingatkan' oleh UNESCO, dan ini kan bukan kali pertama," kata Umbu, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan juga mengatakan, jika proyek pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo tidak sesuai prinsip pembangunan, maka sebaiknya proyek pemerintah itu dihentikan.

"Pengembangan kawasan wisata tetap harus berpegang pada prinsip pembangunan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kemudian menjaga kelestarian Komodo. Jika sejauh ini tidak memenuhi itu, ya dihentikan," kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).


Pemerintah harus akui kekeliruan

Dengan keluarnya dokumen resmi dari Komite Warisan Dunia UNESCO, kata Umbu, maka pemerintah seharusnya mengakui bahwa telah melakukan kekeliruan dalam mengelola Taman Nasional Komodo.

"Dan menghentikan serta mencabut segala izin yang sudah dikeluarkan bagi perusahaan-perusahaan yang mendapat konsesi izin usaha pariwisata alam di Taman Nasional Komodo," kata Umbu.

Dokumen tersebut, menurut Umbu juga menjadi peringatan bagi pemerintah agar betul-betul fokus pada upaya terpadu dan berkelanjutan untuk melindungi ekosistem Taman Nasional Komodo dan pengembangan ekonomi rakyat yang ramah lingkungan.

"Karena kita tahu dalam lima tahun terakhir praktik-praktik yang berpotensi menghancurkan ekosistem komodo dan sekitarnya itu cukup tinggi. Misalnya pencurian mata rantai komodo dalam tiga tahun terakhir ini. Belum lagi pencurian anak komodo. Sekarang ini yang terbaru penyelundupan terumbu karang," katanya.

Umbu mengatakan, hal-hal seperti itu yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemerintah dalam mengelola keberlangsungan Taman Nasional Komodo.


Tanggapan Menparekraf Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi permintaan UNESCO untuk menghentikan sementara pembangunan proyek di TN Komodo.

“Saya sedang meminta minute of meeting dari UNESCO tersebut dan saya enggak ingin ‘katanya, katanya’. Tapi saya ingin melihat secara detail, riil dan membahas line by line dari diskusi yang dilakukan pada meeting yang menjadi referensi tersebut,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (2/8/2021). 

Sandiaga mengatakan, kabar yang berkembang kemungkinan sedikit berbeda dengan apa yang menjadi catatan pihaknya terhadap meeting UNESCO.

“Bagi kami tentunya fokus daripada Labuan Bajo dan lima destinasi super prioritas (DSP) ini adalah menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan lingkungan. Jadi apa pun yang akan kita lakukan di Labuan Bajo itu harus berdasarkan kajian dari dampak pada lingkungan hidup,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan AMDAL harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Pada akhirnya tujuannya juga mengarahkan kita kepada TN Komodo yang dikelola dengan penuh kehati-hatian agar biodiversity (keanekaragaman hayati), ekosistemnya tidak terganggu,” ujarnya.

Sandiaga menyinggung soal travel pattern (pola perjalanan) yang mengembangkan sisi-sisi lain Labuan Bajo sebagai DSP.

“Jadi ada beberapa destinasi yang mungkin lebih ditujukan kepada wisatawan yang lebih banyak, sementara khusus di daerah yang sangat, sangat terbatas ini akan berbasis kunjungan yang berkelanjutan lingkungan atau ecotourism,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/09310151/mandalika-disorot-pbb-karena-langgar-ham-kini-unesco-minta-proyek-tn-komodo

Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke