Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respons itu," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).
Firli pun memastikan bahwa KPK terus melakukan berbagai upaya untuk mencari dan menemukan mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Terbaru, kata dia, KPK meminta bantuan dan bekerja sama dengan Direktorat Jendaral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Kenapa? karena mereka punya jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara-negara tetangga," ujar Firli.
"KPK pun membuat surat kepada Interpol. Kenapa? Kami meyakini bahwa kami tidak mampu untuk melakukan penangkapan sendiri, apalagi kalau seandainya patut kuat dugaan kami yang bersangkutan di luar negeri, sehingga kami meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan yang kami sebut dengan 'red notice' dan itu sudah dikerjakan oleh NCB Interpol," sambung dia
Lebih lanjut, Firli juga mengingatkan mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana," kata Firli.
"Makanya kami sampaikan, jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia disembunyikan di mana itu masuk dalam kategori tindak pidana dan itu sudah beberapa pihak yang pernah kami lakukan penyidikan, kami lakukan penahanan," ucap dia.
Upaya pelacakan Harun Masiku terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol Indonesia.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO Harun Masiku,” kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
KPK, kata Ali mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” ujar Ali.
KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-Perjuangan itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/07474291/ketua-kpk-klaim-negara-tetangga-telah-respons-pencarian-harun-masiku