Salin Artikel

Aksi Laser ke Gedung Merah Putih KPK Dinilai sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat

Laser bertuliskan slogan "Berani Jujur, Pecat!", "#Mosi TidakPercaya", "Save KPK" dan sebagainya itu terpampang di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/6/2021) malam.

Pesan ini merupakan bagian dari aksi Greenpeace Indonesia dalam merespons berbagai isu terkait pemberantasan korupsi, mulai dari pemecatan 51 pegawai dalam polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga upaya pelemahan KPK.

"Memberikan kritik dan masukan kepada KPK dengan berbagai cara merupakan saran dari peraturan perundang-undangan," kata Anggota tim Peneliti Dewi Keadilan, Feri Amsari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2021).

Feri menjelaskan bahwa, Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Kritik dan masukan kepada KPK, kata dia, juga telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Misalnya, bagian keempat terkait profesionalisme terdapat pada Pasal 7 Ayat (2) huruf d yang  mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang merespon kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

"Jika KPK melaporkan masyarakat yang ingin berperan dalam pemberantasan korupsi secara pidana, maka KPK dan Pimpinan KPK melanggar ketentuan UU KPK itu sendiri," ucap Feri.

Selain itu, Feri menyebut, pimpinan KPK juga harus memahami bahwa partisipasi tersebut dilidungi Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

"Sudah dapat dipastikan upaya aktivis Greenpeace menyorot gedung KPK dengan sinar laser merupakan upaya mereka untuk melawan korupsi demi membangun masyarakat, bangsa dan negaranya," kata Feri.

"Lalu, upaya Pimpinan KPK memidanakan warga negara Indonesia dalam rangka dan kepentingan siapa?" ucap dia.

Feri pun menilai, tindakan aktvis Greenpeace Indonesia yang menyorot laser ke gedung KPK tidak bisa dipidana.

"Dalam kasus menyorot laser berteks kepada gedung KPK sudah dapat dipastikan tidak akan ditemukan corpus delicti (the body of crime) atau asas yang memastikan bahwa perlu dipastikan memang telah terjadi perbuatan pidana sebelum seseorang dituduh telah melakukan perbuatan pidana," kata Feri.


Feri menjelaskan bahwa, pemidanaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan memidana.

Lebih rinci Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa criminalization adalah sebuah proses yang dibangun untuk membuat seseorang menjadi kriminal [the process by which a person develops into a criminal, 9th edition, hlm. 431].

Namun, kata Feri, memidanakan orang tidak dapat sesuka hati aparat penegak hukum.

Undang-Undang membatasi agar aparat atau penyelenggara negara tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk memidanakan pihak-pihak yang tidak disukainya.

Itulah, kata dia, tujuan dari lahirnya asas legalitas; seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) KUHP mengatur, “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

"Sederhananya, jika seseorang dituduhkan mencuri, maka sudah dipastikan dulu bahwa memang ada barang yang hilang," ujar Feri.

"Jika seseorang dituduhkan membunuh, maka perlu dipastikan ada mayat terlebih dulu yang penyebab kematiannya karena perbuatan seseorang," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan pelaseran ke Gedung Merah Putih KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah dilayangkan oleh Biro Umum KPK.

KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK. Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan objek vital nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/25/13245411/aksi-laser-ke-gedung-merah-putih-kpk-dinilai-sebagai-bentuk-partisipasi

Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke