Majelis hakim kasasi memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Namun, demikian majelis hakim mengenakan pidana pengganti pada Wawan sebesar Rp 58 miliar subsider 3 tahun penjara.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara," terang Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Uang senilai Rp 58 miliar tersebut ditetapkan majelis hakim karena menilai Wawan terbukti melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Adapun pengajuan di tingkat kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan tingkat kasasi itu dilakukan JPU KPK atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan Wawan dari TPPU.
Sebelumnya Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,317 miliar.
Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,78 miliar.
Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2021, sejumlah Rp 14,52 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/19433081/ma-pangkas-hukuman-wawan-adik-atut-tapi-tambah-jumlah-uang-pengganti
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan