Salin Artikel

MA Pangkas Hukuman Wawan, Adik Atut, tapi Tambah Jumlah Uang Pengganti

Majelis hakim kasasi memangkas hukuman Wawan dari 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Namun, demikian majelis hakim mengenakan pidana pengganti pada Wawan sebesar Rp 58 miliar subsider 3 tahun penjara.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana 5 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara," terang Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Uang senilai Rp 58 miliar tersebut ditetapkan majelis hakim karena menilai Wawan terbukti melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.

Adapun pengajuan di tingkat kasasi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan tingkat kasasi itu dilakukan JPU KPK atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan Wawan dari TPPU.

Sebelumnya Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,317 miliar.

Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,78 miliar.

Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2021, sejumlah Rp 14,52 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/19433081/ma-pangkas-hukuman-wawan-adik-atut-tapi-tambah-jumlah-uang-pengganti

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar

Nasional
Ma'ruf Amin Tidak Heran Banyak Kader NU yang Dilirik jadi Cawapres

Ma'ruf Amin Tidak Heran Banyak Kader NU yang Dilirik jadi Cawapres

Nasional
ICW: Sebaiknya Mentan Kooperatif untuk Kebaikan Diri dan Citra Pemerintah

ICW: Sebaiknya Mentan Kooperatif untuk Kebaikan Diri dan Citra Pemerintah

Nasional
Andi Widjajanto Ikut Rapat TPN Ganjar, Sekjen PDI-P: Sebagai Narasumber

Andi Widjajanto Ikut Rapat TPN Ganjar, Sekjen PDI-P: Sebagai Narasumber

Nasional
Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Bertemu Jokowi Satu Jam, Menang Yaqut Klaim Tak Bahas PKB

Nasional
Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Polri Aktif Tindak Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Nasional
Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Ma'ruf Amin Tak Khawatir Suara Kaum Nahdliyin Terpecah di Pilpres 2024

Nasional
Kaldera Toba Dapat 'Kartu Kuning' UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Kaldera Toba Dapat "Kartu Kuning" UNESCO, Sandiaga: Ini Pelajaran dan Alarm

Nasional
Pemerintah Bakal Bikin 'Tourism Fund' untuk Gaet Event Internasional

Pemerintah Bakal Bikin "Tourism Fund" untuk Gaet Event Internasional

Nasional
Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Mahfud-Khofifah Bertemu Langsung dengan Megawati, Sandiaga Belum

Nasional
Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Arsjad Rasjid Umumkan 9 Nama Wakil Ketua TPN Ganjar, Ada Andi Gani sampai Ahmad Basarah

Nasional
UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

UU Pilkada Bakal Direvisi Agar Pilkada 2024 Bisa Dimajukan Bulan September

Nasional
JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

JK dan Puan Bertemu, Mekeng: Wajar jika Ingin Menarik Golkar

Nasional
Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Kaesang Bakal Sulap DPP PSI Jadi Tempat Pemuda Nongkrong dan Belajar Politik

Nasional
Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Jadi Komisaris di PT Cubes Consulting, Istri Rafael Alun Terima Gaji Puluhan Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke