JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji tidak dilanjutkan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, laporan tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.
Adapun laporan tersebut terkait dengan kehadiran Indriyanto Seno Adji dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Ya, tidak cukup bukti," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Dewas pun mengeluarkan surat hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atas nama Indriyanto Seno Adji kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor.
Dalam dokumen tersebut Dewas menyatakan telah mengklarifikasi sejumlah pihak, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska dan Indriyanto Seno Adji.
Dari keterangan saksi dan terlapor, Dewas menyatakan kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas.
Selain itu, kehadiran Indriyanto diketahui dan disetujui oleh ketua maupun anggota Dewas KPK.
Kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers disebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan pimpinan KPK karena menyangkut organisasi atau kelembagaan.
Sehingga, perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai.
Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apa pun, termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Penyampaian materi konferensi pers dilakukan pimpinan dan sekretaris jenderal yang materinya telah disusun oleh biro humas bekerja sama dengan juru bicara KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," dikutip dari dokumen Dewas KPK.
Sebelumnya, Indriyanto dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Laporan tersebut disampaikan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi Sujanarko, pada Senin (17/5/2021).
Novel menjelaskan, Indriyanto diduga melanggar kode etik karena ikut serta dalam operasional kerja di KPK.
Padahal, lanjut Novel, Dewas KPK memiliki fungsi untuk pengawasan dan menjadi hakim etik atas kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
"Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konfrensi pers yang dilakukan oleh Prof Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," tutur Novel.
"Karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK," sambung Novel.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/18213141/dugaan-pelanggaran-etik-indriyanto-seno-adji-tak-dilanjutkan-ke-sidang