Salin Artikel

RUU Otsus Papua Disahkan, Wapres Akan Pimpin Badan Khusus di Papua

Melihat draf RUU yang diterima Kompas.com, badan tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertugas langsung kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Pasal 68A RUU Otsus Papua.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 68A ayat (1).

Selanjutnya, pada ayat (2) pasal tersebut mengungkapkan bahwa Badan khusus itu akan dikomandoi oleh Wakil Presiden.

"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa anggota dengan susunan sebagai berikut: Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi ayat (2) Pasal 68A.

Kemudian, Wakil Presiden diketahui akan dibantu oleh tiga anggota yang merupakan menteri dalam pemerintahan.

Adapun menteri-menteri itu di antaranya menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), dan menteri keuangan.

Selain itu, Wakil Presiden juga akan dibantu oleh satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

Ayat (3) Pasal 68A mengungkapkan bahwa akan dibentuk pula lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua untuk mendukung pengawasan pelaksanaan otsus.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi ayat (3).

Untuk selanjutnya, berdasarkan draf tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (4) Pasal 68A.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memberikan nama dari badan khusus tersebut yaitu Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Komarudin berpandangan, kehadiran badan khusus ini karena Pansus dan pemerintah menyadari adanya banyak program yang dilakukan di kementerian/lembaga di Papua tidak sinkron dan harmonis.

"Oleh karena itu, kehadiran Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," jelasnya dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Komarudin juga menegaskan bahwa Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua.

Menurut dia, hal tersebut juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/16591041/ruu-otsus-papua-disahkan-wapres-akan-pimpin-badan-khusus-di-papua

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke