Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah hal itu mesti dilakukan agar rumah sakit juga tetap bisa menangani pasien dengan penyakit lain.
"Pemerintah bisa membuat rumah sakit darurat dengan menggunakan gedung-gedung pemerintahan seperti gedung DPR atau DPRD. Kalau menambah bed occupation rate (BOR) dari rumah sakit, pelayanan pada pasien dengan penyakit lain bagaimana," tutur Trubus pada Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Trubus berpandangan, kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 tetap tidak boleh melanggar hak dari masyarakat.
Jika pemerintah memilih mengambil jatah kapasitas tempat tidur untuk pasien dengan penyakit lain, tindakan itu berpotensi melanggar konstitusi.
"Jika pemerintah memprioritaskan (pasien) Covid-19 dan memarjinalkan pelayanan lain terhadap (pasien) penyakit lain, menurut saya itu melanggar konstitusi Pasal 28 Ayat 1, yaitu semua masyarakat berhak pelayanan kesehatan," imbuh dia.
Maka Trubus menegaskan agar rumah sakit darurat segera dibentuk di wilayah-wilayah dengan penyebaran kasus Covid-19 tinggi.
Pembuatan rumah sakit darurat sementara itu, lanjut Trubus, lebih baik menggunakan kantor-kantor pemerintah.
Karena jika menggunakan bangunan lain seperti hotel, sering terkendala dengan pihak swasta yang masih ingin membuka jasanya untuk masyarakat lain.
"Gedung-gedung pemerintah bisa dialihfungsikan, pekerjaan atau aktivitas di gedung itu bisa digeser secara online atau work from home," ucapnya.
Diberitakan pemerintah akan menerapkan strategi untuk mengatasi penuhnya tempat tidur untuk isolasi dan ICU akibat lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit menjelaskan, di Yogyakarta pemerintah akan mengkonversi tempat tidur di rumah sakit untuk dijadikan tempat tidur khusus bagi pasien Covid-19.
Budi menyebut saat ini tingkat keterisian tempat tidur di Yogyakarta telah mencapai angka 91 persen.
Namun angka itu bisa ditekan apabila jumlah tempat tidur bagi pasien Covid-19 ditambah dengan melakukan konversi.
Selain itu, di DKI Jakarta pemerintah berencana mengubah rumah sakit berkapasitas besar untuk dijadikan rumah sakit khusus Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/16561761/atasi-lonjakan-pasien-covid-19-pemerintah-diminta-perbanyak-rs-darurat