Salin Artikel

Komisi Kejaksaan: Jaksa Tak Ajukan Kasasi Potongan Hukuman Pinangki Sesuai KUHAP

Barita menjelaskan, dalam mengajukan permohonan kasasi, jaksa harus mengacu pada Pasal 253 Ayat (1) KUHAP. Menurutnya, jaksa tidak menemukan alasan mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

"Sehingga persoalannya bukan pada Pinangki, tapi pada ketaatan pada KUHAP yang berlaku bagi semua warga negara, siapa pun dia. Itu yang saya kira penting untuk diketahui, jaksa sebagai penegak hukum terikat pada hukum acara pidana," kata Barita saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Pasal 253 Ayat (1) itu menyebutkan, permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yaitu untuk memeriksa apakah suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, apakah cara mengadili tidak sesuai undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.

Barita mengatakan, berat atau ringannya hukuman terhadap terdakwa tidak jadi alasan pemeriksaan kasasi.

Selain itu, lanjut dia, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama, yaitu 4 tahun penjara kepada Pinangki.

Sementara itu, vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi ini harus dilihat dari perspektif ketaatan pada aturan norma hukum yang tidak bisa dikurangi sebagai hukum memaksa dalam sistem hukum pidana kita. Jadi tidak bisa memilih, harus dijalankan," ujar Barita.

"Kita tidak masuk melihat adil atau tidak, karena itu bisa sangat relatif menurut berbagai pandangan," tambahnya.

Diberitakan, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso pada Senin (5/7/2021) menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, kejaksaan tidak serius dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki.

Padahal, Pinangki telah terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakuan pencucian uang, dan pemufakatan jahat, dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Selain itu, Pinangki merupakan seorang penegak hukum menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra itu.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, keputusan jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki mencederai rasa keadilan.

Menurut Boyamin, putusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara terlalu rendah.

"Ada disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Harusnya hukuman Pinangki yang paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan (perantara). Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," kata Boyamin, Selasa (6/7/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/09/19113641/komisi-kejaksaan-jaksa-tak-ajukan-kasasi-potongan-hukuman-pinangki-sesuai

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sandiaga Bakal ke Aceh, Pantau Dampak Pengungsi Rohingya pada Pariwisata Lokal

Sandiaga Bakal ke Aceh, Pantau Dampak Pengungsi Rohingya pada Pariwisata Lokal

Nasional
13 Bandara Diusulkan Jadi Pintu Masuk Wisatawan Asing

13 Bandara Diusulkan Jadi Pintu Masuk Wisatawan Asing

Nasional
Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Turis dari 20 Negara

Pemerintah Berencana Terapkan Bebas Visa Kunjungan untuk Turis dari 20 Negara

Nasional
Hadiri UNFCCC COP Ke-28 Dubai, Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Upaya Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Hadiri UNFCCC COP Ke-28 Dubai, Pertamina Patra Niaga Perkenalkan Upaya Tingkatkan Ekonomi Nelayan

Nasional
Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Nasional
Indonesia Teken Kontrak Pembelian 24 Unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Indonesia Teken Kontrak Pembelian 24 Unit Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk

Nasional
Beda dengan Jokowi, Ganjar Nilai Pembiayaan IKN Tak Harus Andalkan Investor

Beda dengan Jokowi, Ganjar Nilai Pembiayaan IKN Tak Harus Andalkan Investor

Nasional
Jokowi Minta Penyaluran Kredit ke UMKM Tak Cuma Lihat Agunan, tetapi Juga Prospeknya

Jokowi Minta Penyaluran Kredit ke UMKM Tak Cuma Lihat Agunan, tetapi Juga Prospeknya

Nasional
Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Transjakarta Ditempeli Stiker Caleg, Bawaslu: Kendaraan Pelat Kuning Tak Boleh untuk Kampanye

Nasional
Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Polri Antisipasi Ancaman Teror Saat Libur Nataru 2023/2024

Nasional
Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Kubu Anies: Ada Skenario Besar di Balik Ide Gubernur Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Nasional
Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Sebut 42 Persen Publik Percaya Disinformasi Pemilu, Menkominfo: Jika Tak Diantisipasi, Bisa Lahirkan Polarisasi

Nasional
Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan, Tak Perlu Berjoget

Diminta Joget Saat Kampanye di Lampung, Anies: Kalau Ada Gagasan, Tak Perlu Berjoget

Nasional
Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Disebut Pintar Merangkai Kata, Anies: Lebih Baik daripada Ditanya Diam Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke