Salin Artikel

Cerita Kasatgas Temukan 2 Pelanggaran Hukum dalam Pengadaan Bansos Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan menyebut setidaknya ada dua pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Adapun perkara bansos Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial itu, setidaknya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos jadi tersangka di KPK.

"Untuk kasus bansos yang saya tangani, yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini, kami menemukan ada dua perbuatan melanggar hukum," kata Andre dalam diskusi publik bertajuk "PPKM Darurat: Jangan Ada Babak Baru Korupsi Bansos", Selasa (6/7/2021).

Pelanggaran pertama, kata Andre, yakni perbuatan penyuapan kepada Menteri Sosial Juliari Batubara dan setidaknya kepada dua pejabat yaitu PPK dan KPA.

Pelanggaran berikutnya, yakni keikutsertaan pejabat Kemensos dalam penyediaan barang untuk bansos Covid-19 atau conflict of interest.

Andre menyebut, anggaran pengadaan bansos Covid-19 berupa sembako yang akan didistribusikan kepada masyarakat Jabodetabek itu bernilai Rp 6,8 triliun.

Pembagian sembako itu, dilakukan dalam dua gelombang besar untuk distribusi semester awal yang dibagikan pada April sampai Juni dan gelombang kedua dari Juli sampai Desember dengan total seluruhnya adalah 12 tahap penyaluran.

Adapun 12 tahap penyaluran itu, akan diberikan kepada 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan satu juta komunitas dengan penyaluran 12 kali kepada KPM dan 2 kali kepada komunitas.

"Jadi nilai paket itu sendiri per penerimaan mereka, tiap kepala keluarga penerima manfaat itu bernilai Rp 300 ribu yang terdiri dari Rp 270 ribu itu merupakan nilai sembakonya," kata Andre.

"Kemudian, Rp 15 ribu untuk nilai transportnya atau distribusi perpindahan barang dan Rp 15 ribu untuk packaging-nya atau biasa disebut dengan goodie bag," ucap dia.

Andre mengatakan, dalam proses pendistribusian sembako tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penelitian dan menemukan ada yang tidak tepat dan mengakibatkan kerugian negara dalam proses tersebut.

Temuan itu dilakukan saat Bansos Covid-19 didistribusikan pada terhadap ke lima.

"Entah karena data penerimanya (tidak tepat), atau kemahalan harga (sembakonya)," kata Andre.

Sementara itu, terkait penyedia barang dalam paket bansos tersebut, kata Andre, setidaknya melibatkan sebanyak 109 perusahaan besar dan kecil.

Eks Mensos Juliari, kata dia, membagi membagi perusahaan itu dalam 4 kelompok pembagian untuk setiap satu tahapan yang berisi 1.900.000 paket.

"1 juta paket untuk pihak tertentu, 400 ribu paket untuk pihak yang lain, 200 ribu paket untuk pihaknya Juliari sendiri dan orang-orang yang dia rekomendasikan," ucap Andre.

Selanjutnya, 300 ribu paket sembako, kata Andre diberikan untuk pihak lain yang dikoordinir oleh KPA dan PPK untuk kepentingan Mensos Juliari dan akomodasi Kementerian Sosial.

Di sisi lain, lanjut dia, dalam proses penyidikan tersebut juga ditemukan dua anggota legislatif yang memiliki peran dalam mengakomodir pembagian dua paket bansos Covid-19.

Kendati demikian, Andre tidak merinci dua paket besar tersebut dan siapa yang memiliki peran dan terlibat dalam pengadaan paket bansos tersebut.

"Yang kita temukan juga, mungkin dalam media dan proses persidangan, bahwa memang melibatkan setidaknya dua pejabat legislatif yang mana pejabat legislatif itu mengakomodir dua paket besar," kata dia.

Lebih jauh, yang menarik perhatian, menurut Andre yakni dari 109 penyedia barang untuk paket sembako itu, pada umumnya perusahaan-perusahaan tersebut tidak berbinis di bidang penyediaan bahan sembako.

"Kalaupun ada misalnya seperti pertani tetapi dia tidak menguasai keseluruhan paket sembako. Bahkan, tidak ada satu entitas perusahaan yang benar-benar bisa menyediakan seluruh isi dari natura atau sembako yang akan didistribusikan," ucap Andre.

"Tapi saya yakinkan ini, tidak ada satu perusahaan pun yang terdaftar dari 109 penyedia barang, itu memang merupakan berbisnis untuk mengakomodir seluruh bahan sembako itu," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/20472541/cerita-kasatgas-temukan-2-pelanggaran-hukum-dalam-pengadaan-bansos-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke