Salin Artikel

Sekjen DPR: Anggota Dewan yang Baru Tiba dari Luar Negeri Diperbolehkan Karantina Mandiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR yang baru tiba dari perjalanan internasional diperbolehkan melakukan karantina mandiri.

Ketentuan karantina mandiri merupakan kesepakatan antara DPR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Jadi kebijakan dari BNPB dan Satgas Covid-19 untuk anggota DPR yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri, sampai di Indonesia itu diperbolehkan melakukan karantina mandiri," kata Sekjen DPR Indra Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Indra menuturkan, aturan karantina mandiri tetap memiliki persyaratan, yakni hasil tes PCR negatif.

"Jadi hasil PCR negatif itulah yang menjadi rujukan untuk karantina mandiri. Kalau dia positif, maka seperti waktu itu Pak Fadli Zon itu langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan tertentu," tutur Indra.

Indra menjelaskan tahapan yang harus dilalui anggota DPR setibanya di Indonesia, yakni menjalani tes swab antigen terlebih dahulu, kemudian tes swab PCR.

Tes swab antigen ini diperlukan untuk mengidentifikasi awal apakah seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.

"Kalau dia negatif, lalu dia akan dilanjutkan ke swab PCR. Karena PCR kan enggak bisa instan, maka dia harus nunggu beberapa jam atau bahkan satu hari," ujarnya.

Meski anggota DPR diperbolehkan karantina mandiri, tetapi untuk staf pendamping seperti tenaga ahli, hingga istri maupun anak anggota dewan harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan.

"Maka DPR bisa tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya. Dalam tata negara kan setingkat dengan lembaga tinggi lain termasuk Presiden," ungkapnya.

Untuk diketahui, aturan karantina di Indonesia selama masa pandemi tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.

Aturan karantina ini kembali mengemuka setelah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus tak menjalankan karantina setiba dari Kirgistan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja (raker) Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada Kamis (1/7/2021).

Politisi PAN tersebut mengaku tak menjalani karantina lantaran ingin mengikuti rapat secara fisik terkait RUU Otsus Papua.

"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya ingin ikut rapat," ucap Guspardi dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/19504341/sekjen-dpr-anggota-dewan-yang-baru-tiba-dari-luar-negeri-diperbolehkan

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke