Salin Artikel

Hari Bhayangkara, ICJR Dorong Reformasi Kepolisian agar Perlindungan HAM Makin Kuat

Peneliti ICJR Iftitahsari mengatakan, reformasi kepolisian ini diperlukan agar pengawasan terhadap kewenangan kepolisian meningkat. Selain itu, agar perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) makin kuat.

"ICJR mendorong adanya reformasi sektor kepolisian agar lebih akuntabel dan berperspektif HAM," kata Ifti dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Menurut Ifti, saat ini kepolisian memiliki wewenang yang sangat besar dalam penegakan hukum pidana, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Namun, ICJR melihat aparat kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya itu kerap bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan melanggar kebebasan sipil, seperti hak atas privasi dan menyatakan ekspresi/pendapat.

"ICJR berpandangan bahwa kewenangan upaya paksa saat ini yang diberikan KUHAP dalam rangka penyidikan kerap dilakukan dengan tanpa dasar yang akhirnya berakibat melanggar kebebasan sipil warga negara," tuturnya.

Ifti mencontohkan, ICJR mencatat masih adanya penangkapan sewenang-wenang khususnya terhadap massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan ekspresi yang sah.

Padahal, Pasal 21 KUHAP jelas mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan terhadap orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan temuan-temuan dari beberapa lembaga masyarakat sipil seperti Kontras dan PBHI, aparat kepolisian di lapangan ternyata banyak melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang bahkan dengan disertai penggunaan kekuatan yang berlebihan seperti dengan kekerasan, salah satunya pada saat aksi menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020," paparnya.

Kemudian, lanjut Ifti, ICJR juga menemukan beberapa kasus di mana penyidik kepolisian melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Misalnya, pada kasus penangkapan musisi Anji dan Jeff Smith terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, penyidik juga menyita buku-buku atau literasi terkait tanaman ganja sebagai barang bukti.

"Padahal penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses pidana yang disangkakan sehingga bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yang menentukan kriteria barang-barang yang dapat dilakukan penyitaan," ujar Ifti.

Ifti pun berpendapat, saat ini tidak ada sistem akuntabilitas yang efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengimbangi pelaksanaan kewenangan kepolisian yang sangat besar itu.

Karena itu, di peringatan Hari Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021 ini, dia meminta Polri agar mau berbenah diri supaya lebih akuntabel dan berperspektif HAM.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/15130481/hari-bhayangkara-icjr-dorong-reformasi-kepolisian-agar-perlindungan-ham

Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke