Salin Artikel

Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Hina Rasa Keadilan

Jaksa menuntut Edhy dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

“ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

“Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” ucap Kurnia.

Padahal, Kurnia berpendapat, melihat konstruksi pasal yang digunakan yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.

Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.

ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada Edhy Prabowo.

“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kurnia.

Dari tuntutan ini, Kurnia mengatakan, publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi.

Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuzy (4 tahun penjara) pada awal 2020.

“Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ucap Kurnia.

Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), JPU KPK menyatakan Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa pun menuntut eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Edhy juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai menteri.

Adapun hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/07065631/edhy-prabowo-dituntut-5-tahun-penjara-icw-hina-rasa-keadilan

Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke