Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
Kendati demikian, Penny mengatakan, pasien di luar pasien uji klinik juga bisa mengonsumsi Ivermectin sesuai dengan anjuran dokter yang memperhatikan protokol uji klinik.
"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (PLT) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA) BPOM Rita Endang mengatakan, membutuhkan waktu selama 28 hari untuk proses obsevasi pada pasien yang diberikan Ivermectin selama lima hari.
"Setelah 28 hari pemberian lima hari ivermectim, pengamatannya setelah 28 hari bagaimana keamanan dan khasiat. Uji klinik akan berlangsung kurang lebih pertama akan 3 bulan, tapi pengamatannya 1 bulan, 2 bulan," ujar Rita.
Lebih lanjut, Rita mengatakan, ivermectin juga pernah dilakukan uji klinik di beberapa negara seperti Republik Ceko dan India.
"Di Ceko, India dan beberapa negara lainnya," ucap dia.
Sebelumnya, BPOM memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Penny mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam kesempatan yang sama.
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," ucap dia.
Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, pemberian PPUK tersebut didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomize control.
"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin, untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan, tentunya apabila diberikan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/15582661/uji-klinik-ivermectin-dilakukan-di-8-rs-pengamatan-pasien-28-hari
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan