Muhadjir menyebut, tindakan BEM UI itu tak mencerminkan perilaku insan akademis.
"Apa yang dilakukan tidak mencerminkan karakternya sebagai insan akademis," kata Muhadjir saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Muhadjir menyebut, ada dua hak yang harus dijamin di setiap perguruan tinggi, yaitu kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
Kebebasan akademik diperlukan dalam relasi antar sesama dosen dan sesama mahasiswa, atau antara dosen dan mahasiswa.
"Sedangkan kebebasan mimbar akademik digunakan dalam relasi warga kampus, khususnya guru besar dengan pihak luar," ucap Muhadjir.
Untuk menggunakan hak-hak tersebut, kata Muhadjir, setiap insan akademis harus berpegang pada prinsip-prinsip akademik. Hal itulah yang dinilai Muhadjir tidak diterapkan oleh BEM UI.
"Sebagai insan akademis, untuk menggunakan hak-hak itu mereka harus berpegang pada prinsip-prinsip akademik, di samping fatsun sebagai alat timbang tentang bagaimana kebebasan itu harus diekspresikan dengan elegan dan berkepatutan," kata dia.
Adapun BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Jokowi:The King of Lip Service di akun media sosialnya.
Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Jokowi yang kerap kali mengobral janji.
Postingan itu juga menyindir sejumlah janji dan keputusan Jokowi, mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya.
Terkait hal itu, pihak rektorat UI pun sudah melakukan pemanggilan 10 mahasiswa pada hari Minggu kemarin.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI Amelita Lusia menyebut, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah pembinaan.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/15355051/soal-unggahan-bem-ui-jokowi-the-king-of-lip-service-menko-pmk-tak-cerminkan