Salin Artikel

Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM

Amiruddin mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Rancangan Aksi Nasional itu memang bukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat langkah penyelesaiannya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tutur Amiruddin pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Hanya saja, menurutnya, komitmen pemerintah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang diamanatkan dalam UU itu belum tampak.

Amiruddin menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu harus melalui UU tersebut atau keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak bisa menggunakan RANHAM yang merupakan daftar rencana kerja pemerintah.

“Jadi tidak bisa dicampur adukan dengan RAN yang merupakan daftar rencana kerja pemerintah. RAN itu sudah beberapa kali dibuat, tapi hampir-hampir tidak ada langkah signifikannya dalam memperbaharui kondisi HAM,” terang dia.

Amiruddin menyatakan bahwa dirinya tidak berharap apapun pada penyusunan RANHAM yang baru.

Ia hanya meminta pemerintah konsisten dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesuai dengan amanat UU yang berlaku.

“Enggak ada (harapan pada RANHAM). Saya berharap pemerintah konsisten dengan perintah UU mengenai HAM. Jalankan saja perintah UU itu secara konsisten,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan implementasi pemerintah pada UU penyelesaian HAM belum berjalan dengan baik karena sampai saat ini Komnas HAM masih menerima banyak laporan pelanggaran dari masyarakat.

“Karena sampai sekarang pengaduan-pengaduan ke Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM tidak berkurang. Artinya konsistensi pada UU belum dilaksanakna secara baik dan tepat,” pungkas dia.

Diketahui Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021-2025.

Melihat salinan perpres tersebut yang diunggah di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu telah ditanda tangani Jokowi pada 8 Juni 2021.

Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut menjelaskan bahwa RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Pada Rabu (23/6/2021) kemarin, Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai Perpres itu tidak memuat penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu.

Ia mengatakan bahwa Perpres tersebut lebih menekankan tata kelola HAM di masa yang akan datang.

“Perpres tersebut lebih menekankan pada tata kelola HAM ke depan. Sehingga belum menjawab persoalan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu,” sebutnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/16003391/komnas-ham-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-bukan-dengan-ranham-tapi-uu

Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke