Salin Artikel

KPK Setor Uang Denda dan Pengganti dari 4 Terpidana, Salah Satunya Penyuap Juliari Batubara

Sebagian uang yang disetor yakni uang sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke.

Harry merupakan menyuap Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara terkait penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain melaksanakan penyetoran ke kas negara uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Ali mengatakan, penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021.

KPK juga menyetor uang denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana Budi Budiman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Budi merupakan terpidana kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Ketiga, KPK menyetor uang denda sebesar Rp 599 juta dari jumlah keseluruhan Rp 900 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Sri merupakan terpidana dalam kasus jual beli jabatan.

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor : 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

Sebelumnya, Sri Hartini telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap Rp 54,9 juta, Rp 76 juta dan Rp 170 juta.

Keempat, KPK telah menyetor cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 200 juta dari mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana penerima suap terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan.

Penyetoran cicilan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

Terpidana Ramlan sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp 305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp 1,102 miliar.

“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” ucap Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/21232811/kpk-setor-uang-denda-dan-pengganti-dari-4-terpidana-salah-satunya-penyuap

Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke