Salin Artikel

Pemerintah Minta DPR Bahas Isu Krusial dalam RKUHP, Jangan Langsung Sahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak langsung mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meski RUU tersebut berstatus RUU carry over.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.

"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.

Pria yang akrab disapa dengan nama Eddy itu berpendapat, RKUHP perlu kembali dibahas karena sejumlah materi dalam RKUHP telah diubah sebagai hasil dari konsultasi publik serta untuk menyerap aspirasi publik atas perubahan tersebut.

Menurut Eddy, masih ada waktu bagi DPR untuk membuka ruang sebelum tenggat akhir penyelesaian RUU dalam Program Legislasi Nasional 2021 pada Desember 2021 mendatang.

"Masih ada waktu lima bulan menuju Desember 2021. Konsultasi publik kami perkirakan dapat dilakukan pada Agustus-September, atau selama dua bulan," kata dia.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu melanjutkan, sepanjang 2020, tim ahli RKUHP telah mengubah sejumah pasal dari draf RKUHP versi September 2019 berdasarkan masukan publik dan masyarakat sipi.

Ia menyebut, ada 14 isu krusial yang dipetakan oleh pemerintah di mana sebagian dari isu-isu itu telah dikoreksi redaksionalnya, diformulasikan kembali, dilengkapi penjelasan lebih detail, ataupun dihapus.

"Sepanjang 2020, kami juga sudah menyosialisasikan isu-isu krusial itu kepada berbagai pihak, termasuk asosiasi dosen hukum pidana yang dipimpin oleh Ibu Yenti Ganarsih. Jadi, kami akan membuka masukan publik dalam pembahasannya di DPR," ujar Eddy.

Adapun 14 isu krusial di RKUHP yang telah dipetakan oleh pemerintah yakni penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan/contempt of court; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib;

Kemudian, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih; advokat yang curang dalam melakukan pekerjaannya; penganiayaan hewan; penodaan agama; kontrasepsi; perzinahan; kohabitasi; aborsi; dan pemerkosaan dalam rumah tangga.

Diberitakan sebelumnya, Eddy menyebut pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.

Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Menurut Jokowi, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/17515741/pemerintah-minta-dpr-bahas-isu-krusial-dalam-rkuhp-jangan-langsung-sahkan

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke