Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma mengatakan, terdapat aturan yang sangat kuat ketika seorang pasien didiagnosis terpapar Covid-19.
Ia mengatakan, rumah sakit (RS) harus melampirkan banyak dokumen pendukung untuk menyampaikan seseorang terkena Covid-19.
"Jadi masyarakat jangan juga merasa bahwa kalau diagnosis Covid-19 pasti akan diklaim oleh RS sebagai pasien Covid. Itu juga belum tentu," kata Lia di acara Kesiapan RS pada Lonjakan Covid-19 Gelombang Kedua di Indonesia secara daring, Minggu (20/6/2021).
Oleh karena itu, Lia pun mengimbau agar masyarakat menaruh kepercayaan kepada rumah sakit dan tenaga medis termasuk dokter bahwa dokter akan mengobati dan mendiagnosisi sesuai kondisi pasien. Termasuk dalam hal Covid-19 ini.
Lia menjelaskan, pada awal terdapat kendala di diagnostik yang membutuhkan waktu lama untuk menentukan seseorang terkena Covid-19 atau tidak.
Di RS besar atau memiliki fasilitas laboratorium yang lengkap, kata dia, proses diagnosis pasien bisa sangat cepat dilakukan.
"Yang namanya pemeriksaan lab itu tergantung dengan individu. Jadi tidak misalnya satu orang hari ini diperiksa negatif, kemudian satu minggu kemudian negatif," kata dia.
Bahkan ada satu proses bahwa replikasi virus membutuhkan waktu, yakni bisa saja ditemukan ada gejala tetapi belum terdeteksi oleh alat diagnostiknya.
Dengan demikian, banyak hal yang bisa menyebabkan hasil diagnostik memiliki satu kekurangan yang mungkin belum ditemukan saat itu, tapi ditemukan pada saat yang lain.
"Istilah meng-Covid-kan pasien saya rasa itu oknum. Kami tidak pernah menginginkan ada satu pun rumah sakit yang meng-Covid-kan. Itu mudah-mudahan tidak ada satu pun RS yang berkeinginan meng-Covid-kan," kata Lia.
Apabila ada oknum RS yang melakukan hal tersebut, kata dia, maka dampaknya akan sangat buruk bagi rumah sakit se-Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/20/14342841/aturan-klaim-covid-19-sangat-kuat-persi-bantah-ada-rs-covid-kan-pasien