Salin Artikel

Informasi Terbaru soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang Perlu Diketahui Orangtua...

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan seluruh sekolah di Indonesia untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021. 

Hanya saja, pelaksanaan PTM terbatas harus mengikuti pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah masing-masing.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

"Dengan mengikuti mekanisme PPKM mikro," kata Jumeri.

PTM terbatas di suatu daerah, kata Jumeri, harus ditiadakan apabila daerah tersebut memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah.

“Desa yang zona merah stop PTM (pembelajaran tatap muka)," kata dia.

Kemungkinan ditunda

Ada kemungkinan PTM terbatas yang rencananya dimulai pada Juli 2021 ditunda di sejumlah daerah. 

Alasannya, menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim karena beberapa daerah sedang menerapkan PPKM mikro.

"Ada kemungkinan di dalam PPKM tersebut, berarti tidak bisa tatap muka terbatas. Tapi itu adalah suatu keharusan yang dialami semua sektor dalam dua minggu itu ada pembatasan," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (15/6/2021).

Terkait PPKM mikro, menurut Nadiem, PTM terbatas tidak bisa digelar di kelurahan atau desa yang menerapkan aturan pembatasan tersebut.

Aturan pembatasan juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada akhir Maret.

"Itu sudah menjadi bagian dari SKB kita bahwa PPKM itu bisa mem-by-pass, ya. Bisa saja menganulir selama dua minggu tersebut proses pembelajaran tatap muka terbatas," ujar dia.

Namun, kata Nadiem, hendaknya hal tersebut tidak membuat semua pihak khawatir akan adanya perubahan dalam aturan menjelang PTM terbatas.


Sebab, menurut dia, PPKM akan menjadi instrumen pemerintah untuk mengambil keputusan apakah melanjutkan atau menunda PTM terbatas di daerahnya.

"Jadi lanjutkan saja proses SKB-nya, kalau PPKM terjadi di daerah Anda, mungkin akan berhenti PTM terbatasnya, tetapi ingat hanya untuk dua minggu tersebut," kata dia.

Lebih jauh, Nadiem menjelaskan bahwa jika PPKM mikro selesai dilakukan, maka pihak sekolah berwenang kembali menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

Sementara, apabila PPKM mikro tengah dilaksanakan, maka sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan belajar jarak jauh atau online.

"Sama seperti restoran yang boleh 50 persen kapasitas atau masyarakat disuruh bekerja dari rumah. Ya kan, sama, sektor pendidikan mungkin harus PJJ (pembelajaran jarak jauh) selama PPKM tersebut," kata Nadiem.

Kendati demikian, ia meminta semua sekolah menyiapkan opsi PTM terbatas meskipun daerahnya akan terkena PPKM mikro atau tidak.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa apa yang tertuang dalam SKB 4 Menteri terkait PTM terbatas tetap berlaku.

"Tidak perlu dikhawatirkan bahwa antisipasi perubahan. Semua sekolah sudah harus siap-siap. Mau itu daerah akan dimasukkan dalam PPKM atau tidak, harus sudah mulai siap-siap sekarang," kata Nadiem.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/05360051/informasi-terbaru-soal-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-yang-perlu-diketahui

Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke