"Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dilansir dari laman resmi Kemendagri, Selasa (15/6/2021).
Pemerintah baru saja kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro terhitung sejak 15 hingga 28 Juni 2021.
Dalam rangka perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam poin ketiga belas (a) Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya.
Kemudian, apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gubernur, bupati atau wali kota diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) serta melakukan penguatan terhadap testing, tracing, dan treatment (3T).
"Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dalam penanganan Covid-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing," demikian salah satu kutipan dalam Inmendagri.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM skala mikro di 34 provinsi. Kebijakan tersebut diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni.
Terdapat sejumlah aturan pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro tahap ke-10 ini, misalnya, perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen. WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/19493431/ppkm-mikro-diperpanjang-kemendagri-ingatkan-puskesmas-punya-peran-sentral