Salin Artikel

Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Draf RUU KUP yang Atur PPN Sembako

Menurutnya, proses pengiriman draf tersebut membutuhkan proses, berjenjang hingga akhirnya sampai ke DPR.

"Jadi gini proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," kata Dasco dalam pernyataan video yang diterima Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Kendati demikian, DPR menegaskan tetap keberatan apabila pemerintah benar berencana mengenakan pajak sembako.

"Kalau memang nanti betul-betul ada. Itu sebagian teman-teman itu sudah menyatakan keberatan, kalau ada (drafnya) ya. Tapi ini kan belum ada ini," ujarnya.

Lanjut Dasco, meski RUU KUP masih sebuah rencana, pemerintah seharusnya fokus terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tak membebani masyarakat yang sedang sulit di masa pandemi.

"Saya sudah sampaikan tadi bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus di pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak membebankan masyarakat," tutur dia.

Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/16144711/pimpinan-dpr-klaim-belum-terima-draf-ruu-kup-yang-atur-ppn-sembako

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke