Salin Artikel

Pengamat: Kalau Pemerintah Tak Mampu Basmi Korupsi, Jangan Tekan Rakyat dengan PPN Sembako

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pemerintah soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Ia menilai kebijakan tersebut akan membebani masyarakat.

“Jadi kalau pemerintah tidak mampu membasmi korupsi, tidak mampu membuat prioritas di pembangunan infrastruktur, ya jangan tekan rakyat,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Jenis sembako yang bakal dikenakan PPN antara lain, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Semula, jenis sembako itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Sedangkan dalam Pasal 4A draf RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Menurut Agus, seharusnya pemerintah gencar dalam menangani korupsi yang merugikan keuangan negara, ketimbang membebankan masyarakat dengan pajak.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang menimbulkan kerugian negara sangat besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri hingga Bumiputera.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun. Kemudian dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara sebesar Rp 16,81 triliun.

“Jadi maksud saya, negara itu coba hadir sedikit, di mana yang terjadi pemborosan dan merugikan masyarakat, itulah yang dibasmi. Jangan menarik pajak-pajak yang justru itu kebutuhan dasar dari masyarakat,” ujar dia.

Selain itu, Agus juga menyarankan pemerintah fokus dalam membuat prioritas terkait pembangunan infrastruktur.

Artinya, pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif terhadap keuangan negara.

“Nah pakai prioritas. Jangan karena bingung, tidak bisa mengatasi, kas kosong, lalu menekan rakyat. Dapatnya enggak seberapa, tapi membuat sengsara. Itu kan negara dapatnya enggak banyak, tapi membuat sengsara,” ujar dia.

Kritik senada disampaikan oleh Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher.

Ia menyarankan pemerintah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan negara lain. Selain itu, pemerintah juga seharusnya serius melakukan efisiensi pengelolaan anggaran serta memastikan tidak terjadi korupsi dan kebocoran anggaran.

Netty mengingatkan pemerintah akan tugasnya, yaitu untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat, bukan malah menimbulkan kesengsaraan.

Ia menengarai pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara, kecuali dengan menarik pajak dari rakyat.

"Dengan jumlah penduduk yang besar, menarik pajak dari rakyat memang menjadi cara mudah mengumpulkan uang," ujar Netty, Kamis.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil.

Yustinus menuturkan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran.

Pasalnya objek pajak yang dikecualikan dari PPN saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, enggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri," ujar Yustinus, dikutip dari akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).

Kabar mengenai pengenaan PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.

Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak" dikecualikan dari PPN.

Namun, Pasal 44E dalam draf perubahan kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 itu menghapus sembako dikecualikan dari pengenaan PPN.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/18145641/pengamat-kalau-pemerintah-tak-mampu-basmi-korupsi-jangan-tekan-rakyat-dengan

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke