Hal tersebut menyusul adanya kasus kekerasan santri yang berujung pada meninggalnya korban di pesantren di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Lembaga penyelenggaran pendidikan, dalam hal ini pondok pesantren penting untuk melakukan pengawasan," kata Nahar dikutip dari siaran pers, Kamis (10/6/2021).
Nahar mengatakan, dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diamanatkan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan.
Dengan demikian, kata dia, penting bagi pesantren untuk memastikan bahwa setiap proses pembelajaran ramah anak.
"Dan memastikan terciptanya pesantren dan lingkungan sekitarnya nyaman, bersih, agar anak betah, khushuk beribadah, senang belajar, bermain dan berinteraksi. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak," ujar Nahar.
Ia mengatakan, kasus kekerasan yang terjadi di pesantren ini pun kembali menjadi alarm pengingat bagi semua pihak bahwa kekerasan dapat dialami oleh anak-anak di mana saja, bahkan di institusi pendidikan.
Relasi kuasa senior dan junior, kata dia, membuka peluang terjadinya kekerasan di lembaga pendidikan tersebut.
Nahar mengatakan, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya orangtua, agar tidak lengah mengawasi meskipun sudah mempercayakan pendidikan dan kehidupan anaknya selama 24 jam di pesantren.
"Jangan sampai harapan orangtua yang tinggi agar anak-anaknya menjadi soleh/solehah, berakhlak mulia, menambah ilmu dan memimpin kegiatan di masyarakat kelak, justru membuat orangtua abai dan terlena sehingga harus membayar mahal dengan mengalami kejadian serupa," ucap dia.
Lebih lanjut Kementerian PPPA bersama Pemprov Sumatera Utara juga terus mengkoordinasikan penanganan dan telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Ini termasuk memastikan pelaku, korban, dan saksi mendapatkan asesmen dan proses pemulihan sesuai kebutuhannya.
Sebelumya diberitakan, diduga hanya karena saling sindir, seorang santri di sebuah pesantren di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas diduga dianiaya kakak kelasnya, Sabtu (5/6/2021).
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini diduga berawal dari saling sindir antara korban dan pelaku.
Saat itu, korban dianggap kurang respek sehingga dianiaya oleh kakak kelasnya.
"Ini arahnya macam sindir-sindiran begitu, kurang respek, jadi dibariskan. Hanya sekali pukul jatuh," kata Hendri saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Dalam kasus tersebut, kata Hendri, pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga telah menganaiaya korban hingga tewas.
Selain itu, lanjutnya, ada 10 orang lainnya yang diperiksa.
"Tersangka sudah diamankan dan akan ditahan," ujarnya.
Hendri mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan kakak kelas korban. Saat ini, jenazah korban sedang diotopsi oleh pihak rumah sakit.
Untuk penyelidikan selanjutnya, kata Hendri, akan dilanjut ke Polrestabes Medan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/16414761/ada-kasus-kekerasan-di-pondok-pesantren-kementerian-pppa-minta-santri