JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keterangannya terkait penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas HAM turut serta melakukan penyelidikan karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai lembaga antirasuah itu yang dinyatakan tak lolos dan mesti diberhentikan.
Dalam laporan tersebut, TWK dianggap memiliki muatan pelanggaran HAM.
Sementara itu Komnas HAM berupaya memanggil semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TWK untuk dimintai keterangan.
Berikut beberapa hal terkait perkembangan penyelidikan Komnas HAM pada TWK para pegawai KPK.
Kirim surat panggilan kedua untuk KPK
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Pimpinan dan Sekjen KPK.
Surat itu dikirim pada Selasa (8/6/2021) dan pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.
Anam berharap kali ini Pimpinan dan Sekjen KPK mau hadir untuk memberikan keterangan terkait pengadaan TWK sebagai syarat alih fungsi status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Kami harapkan bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik. Baik untuk kita semua dan baik juga untuk atau proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapatkan haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan menjelaskan sesuatu yang diterima oleh siapapun penegak hukum, penegak hak asasi manusia, dalam konteks ini Komnas HAM," tutur Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).
Anam menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM pada KPK harus dimaknai sebagai proses klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang seimbang.
"Keseimbangan informasi ini penting. Orang enggak boleh dinilai sebelum dikasih kesempatan untuk membela diri," sebut Anam.
Targetkan pemanggilan saksi selesai bulan ini
Anam memaparkan bahwa Komnas HAM menargetkan pengumpulan keterangan dari berbagai saksi selesai bulan ini.
Ia menuturkan bahwa bulan depan pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan melibatkan saksi ahli.
"Kami rencanakan pemeriksaan-pemeriksaan faktual minggu depan selesai, baru kami masuk pemeriksaan ahli," sebut Anam.
"Bulan ini kita harap bisa selesai, jangan geser-geser lagi, karena kasus-kasus lain juga menunggu. Publik juga menunggu bagaimana peristiwa itu terjadi," sambung dia.
Periksa BKN dan tunggu Pusat Psikologi dan Intelijen AD
Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, Anam mengatakan bahwa Komnas HAM masih perlu melakukan pemeriksaan pada Kepala dan Wakil Kepala BKN.
"Karena tadi ada beberapa pertanyaan yang sifatnya bisa dijawab oleh Kepala maupun Wakil Kepala BKN oleh karenanya kami masih menunggu jadwal agar beliau berdua bisa berjumpa dengan langsung dan memberikan keterangan langsung. Karena tidak bisa diwakili oleh stafnya," ucapnya.
Selain itu Komnas HAM juga masih menunggu jawaban dari Pusat Psikologi dan Intelijen Angkatan Darat (AD) untuk dimintai keterangan.
Berhak periksa siapa saja
Terkait polemik undangan pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM pada KPK dalam perkara ini, Anam menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk memeriksa siapa saja.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.
“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM. Komnas HAM berhak memanggil siapapun di negeri ini, Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, dimanapun dan siapapun, itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” ucapnya.
Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan dengan berpatokan pada asas imparsialitas dan independensi.
“Maka tugas Komnas HAM dengan dua pilar itu memastikan bahwa sebuah peristiwa harus terang benderang. Kami upayakan salah satunya dengan pemanggilan, memberi kesempatan (menyampaikan keterangan),” terang Anam.
Meski pihak-pihak yang diundang tidak hadir, sambung Anam, Komnas HAM tetap akan meneruskan penyelidikan, bahkan, bisa mengambil kesimpulan.
“Sederhana saja, sumber penggalian untuk merumuskan peristiwa itu dilakukan dari berbagai sumber. Pihak bisa orang, dari (keterangan) satu saksi, kita konfrontir satu sama lain dengan saksi lainnya. Kedua dari dokumen dan lain sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-pihak lain tidak mau hadir. Kalau tidak mau hadir melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/10062031/pernyataan-komnas-ham-terkait-penyelidikan-twk-pegawai-kpk