Salin Artikel

Gugat Praperadilan, MAKI Berharap KPK Jelaskan soal SP3 ke Sjamsul Nursalim

Menanggapi hal tersebut Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum. Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Boyamin optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

Pasalnya, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang lantas menjadi dasar pemberhentian perkara orang lain atau yurisprodensi.

"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.

Adapun, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ali menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa tindakan terpidana BLBI dan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung, bukan merupakan tindak pidana.

Maka dengan putusan itu, Syafrudin bebas dari jeratan hukum.

Dengan keputusan itu, KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tindakan keduanya dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dalam perkara BLBI.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/07/09430681/gugat-praperadilan-maki-berharap-kpk-jelaskan-soal-sp3-ke-sjamsul-nursalim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke