Dasco mengatakan, Presiden Joko Widodo boleh menempatkan posisi wakil menteri di Kemenpan RB selama tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Saya pikir kalau itu kan hak daripada presiden, melihat kebutuhan yang ada mungkin presiden perlu menambah ya silakan saja sepanjang itu enggak berbenturan dengan aturan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (4/6/2021), dikutip dari keterangan video.
Politikus Partai Gerindra itu pun memaklumi adanya jabatan baru di Kemenpan RB. Menurut Dasco,beban kerja di kementerian tersebut cukup padat.
"Kalau tergantung urgensi, saya belum sempat berkomunikasi, tapi kita lihat bahwa di Menpan RB itu memang cukup padat bebannya," ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perpres itu diteken Presiden pada 19 Mei 2021.
Dilihat dari salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Perpres Nomor 47 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang jabatan Wakil Menteri PAN-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 47/2021.
Menteri PAN RB Tjaho Kumolo pun menyambut baik adanya wakil menteri yang nantinya akan ditunjuk sesuai aturan pada perpres tersebut.
"Tidak masalah karena penguatan Kemenpan-RB, yang salah satunya melaksanakan visi dan misi Presiden dalam menjalankan reformasi birokrasi," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
"Ibaratnya leher kebijakan tata kelola pemerintahan di mana UU Cipta Kerja berhasil harus dari birokrasi dalam mempercepat perizinan dan pelayanan kepada masyarakat, sekarang sehari-hari di bawah koordinasi Wakil Presiden," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/15193351/jokowi-teken-perpres-soal-wamen-pan-rb-pimpinan-dpr-hak-presiden-silakan