Salin Artikel

ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK merupakan Arogansi Pimpinan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk arogansi pimpinan KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan arogansi tersebut nampak dari adanya pengabaian sejumlah hal mulai dari aturan perundang-undangan, arahan Presiden Joko Widodo hingga dugaan pelanggaran etika dalam soal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Bagaimana tidak, sejumlah peraturan Perundang-Undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 ditabrak begitu saja. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi pun dihiraukan," sebut Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021)

"Bahkan perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan sejumlah pegawai juga tak digubris," sambung dia.

Menurut Kurnia hal ini kemudian menunjukan bahwa TWK hanya alat kepentingan Pimpinan KPK dengan sejumlah pihak untuk menjalankan agenda di luar pemberantasan korupsi.

"Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekedar dijadikan alat oleh pimpinan KPK, dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi," tutur Kurnia.

Maka, Kurnia menegaskan bahwa ICW meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan pengangkatan pada 75 pegawai yang dianggap tak lolos TWK.

Para pegawai tersebut hendaknya juga diangkat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," pungkas dia.

Adapun sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinyatakan lolos TWK akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/6/2021).

Status kepegawaian baru ini merupakan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun demikian polemik soal TWK belum berakhir, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan Selasa (25/5/2021) lalu bahwa 51 pegawai tetap dinyatakan tak lolos, sehingga mesti berhenti bekerja untuk KPK.

Sementara itu 24 sisanya dianggap masih dapat dibina dan lolos menjadi ASN melalui pendidikan wawasan kebangsaan.

Namun jika dalam proses pendidikan itu ada pegawai yang gagal, maka ia juga tidak bisa diangkat jadi ASN dan tak dapat lagi bekerja di lembaga antirasuah itu.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/01/13255541/icw-nilai-pelantikan-pegawai-kpk-merupakan-arogansi-pimpinan-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke